Tentukan Langkah Strategi Melalui Satu Data

KILASBANDUNGNEWS.COM – Data adalah cermin pelaksanaan program dan kebijakan yang telah disusun dan dikerjakan. Kesimpangsiuran data dari berbagai kementerian dan lembaga menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pelaksanaan dan pemantauan kinerja pemerintah.

Ketersediaan data tunggal yang cepat, akurat, berkualitas, serta dapat digunakan semua pihak akan menjadi dasar penyusunan perencanaan, koordinasi, maupun sinkronisasi kebijakan pemerintah. Satu Data Indonesia menjadi gerbang kesuksesan pemerintahan Indonesia.

Guna mewujudkan Satu Data Indonesia, dilakukan Rapat Koordinasi antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh Indonesia, yang berlangsung 7-11 Juni 2021 mendatang.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan rakor ini bertujuan untuk menentukan langkah strategis dalam pengembangan statistik hayati di Indonesia serta kesempatan untuk mengkomunikasikan mengenai perbedaan data kependudukan khususnya pada level provinsi dan kabupaten/kota sehingga terbentuk “Satu Narasi” yang dipahami masyarakat luas.

“Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, diatur bagaimana peran Kementerian/Lembaga dalam mewujudkan Satu Data Indonesia, termasuk peran BPS sebagai pembina dalam mewujudkan Satu Data Indonesia,” ucapnya.

Menurut  Suhariyanto, BPS bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, telah menjalin kerjasama untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia yang dimulai dari pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020), dimana SP2020 telah menggunakan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai prelist atau bekal data untuk pencatatan lapangan.

“Ini menjadi bentuk nyata kolaborasi dalam mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia. 7 Kolaborasi ini kemudian dikuatkan oleh peran Bappenas dalam Perpres 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati sebagai Ketua Pelaksana,” ujarnya.

Suhariyanto menambahkan, dalam Perpres 62/2019 tersebut tidak hanya BPS dan Kementerian Dalam Negeri yang diberikan amanat, akan tetapi terdapat 14 Kementerian/Lembaga lainnya yang berkolaborasi bersama BPS dan Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian disinkronisasikan dengan data adminduk sehingga pada Desember 2020, data jumlah penduduk yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri adalah sebesar 271,35 juta jiwa.

“Pada tingkat nasional, jumlah ini sudah selaras dengan hasil SP2020 dimana laju pertumbuhan penduduk September ke Desember 2020 adalah sebesar 0,14%. Data Kependudukan kita sudah satu,” ujarnya. (Parno)