Tempat Hiburan di Kota Bandung Sudah Diperbolehkan Beroperasi

KILASBANDUNGNEWS.COM – Tempat hiburan di Kota Bandung, Jawa Barat sudah bisa kembali beroperasi. Kebijakan ini kembali diputuskan Pemkot Bandung dengan memindaklanjuti Inmendagri No 78.

Tempat hiburan yang dimaksud ini di antaranya, tempat karaoke, spa, diskotik, pub dan lainnya.

“Kelompok lain, misalnya tempat hiburan dibuka, karena mereka banyak karyawan,” kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).

Ema mengatakan kapasitas pengunjung maksimum 25 persen.”Untuk tempat hiburan sudah diputuskan akan diberikan relaksasi, maksimum 25 persen dengan prokes ketat,” ungkapnya.

Sore ini, Sekda Kota Bandung bersama Asisten Daerah Kota Bandung dan Bagian Hukum Pemkot Bandung akan membahas Perwal terbaru implementasi dari Inmendagri No 78.

Selain tempat, Ema menyebut untuk MICE di hotel juga sudah bisa kembali dibuka.

“Mice, ingin ada kelonggaran pertemuan di hotel diakomodasi, kalau olahraga sudah clear. Mice akan diberikan (relaksasi), akan dibatasi orang yang bisa masuk, kita harus benar-benar proporsional,” jelasnya.

“Dalam hotel besar, maksimum 100 orang dulu. Finalnya (aturan lengkapnya) akan kita finishkan nanti sore,” tambahnya.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, untuk perkembangan COVID-19 di Kota Bandung sudah melandai.

“Sudah landai dan terjadi penurunan signifikan, kita ada di zona orange dan mudah-mudahan kita bisa terus lebih semangat lagi dalam menurunkan angka penyebaran COVID-19 ini,” ujar Oded.

“Inmendagri tetap dijadikan referensi, ada beberapa masukan dari aspirasi masyarakat, baik dari masyarakat perwakilan ekonomi, pendidikan dan sosial,” ujarnya.

Oded menegaskan, untuk aturan relaksasi sesuai dengan Inmendagri No 78.

“Kita akan lihat masukan itu, ketika tidak dilarang oleh Inmendagri kita akan merespon adanya beberapa relaksasi,” pungkasnya. (Sumber: news.detik.com)