Soal Tuntutan Karyawan RSUD Al-Ihsan, Kepala BKD Jabar Sebut Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS

Kepala Badan Kepegawaian Daerah sekaligus Ketua Panitia Seleksi Lelang JPT, Yerry Yanuar, dan Kepala Sekretariat Panitia Seleksi Lelang JPT, Dedi Mulyadi.

KILASBANDUNGNEWS.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat (BKD Jabar) Yerry Yanuar mengatakan tak mungkin seketika memenuhi tuntutan karyawan RSUD Al Ihsan untuk diangkat jadi P3K atau jadi ASN.

Seperti dilansir Tribun Jabar, Selasa (5/11/2019), menurut Yerry Yanuar, ada mekanisme yang harus dilalui jika ingin menjadi pegawai negeri sipil. Mekanisme yang sama juga berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, termasuk karyawan RSUD Al Ihsan.

Mereka harus memenuhi syarat dan kualifikasi yang sudah ditentukan.

“Jadi memang untuk saat ini rekrutmen ASN ini sudah ada aturannya. Harus mengikuti saluran, mengikuti CPNS. Itu ketentuan khususnya. Kalau untuk langsung diangkat secara otomatis jadi PNS tidak bisa,” kata Yerry Yanuar ketika dihubungi, Senin (4/11/2019).

Pengumuman penerimaan CPNS, rencananya dilakukan pada awal November. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang membutuhkan 1.934 pegawai baru untuk menutup angka pensiunan yang tinggi.

Ribuan pegawai yang dibutuhkan berasal dari berbagai sektor. Rinciannya, dibutuhkan sebanyak 839 tenaga pendidik, 93 tenaga kesehatan, dan 1.002 pelaksana dan fungsional.

Sebelumnya, Penjabat Sekda Jabar, Daud Ahmad, mengatakan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemprov Jabar memang besar. Selain sebagai provinsi terbesar, pegawai di Jabar yang pensiun mencapai 1.800 orang per tahun.

Daud meminta masyarakat yang berminat menjadi PNS di lingkungan Pemprov Jabar maupun di tempat lain harus mengikuti semua persyaratan yang tertuang dalam peraturan yang berlaku.

Jangan pernah tergiur dengan modus tawaran para calo agar tidak menjadi korban penipuan.

Masyarakat yang memenuhi persyaratan CPNS harus bisa melakukan semua tes sendiri.

Bagi calon peserta CPNS, katanya, diimbau menguasai materi ilmu pemerintahan dasar seperti Undang-Undang Nomor 23 dan Undang-Undang ASN.***