Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 309 APK

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menertibkan 309 Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu (6/3/2019).

Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menertibkan sebanyak 309 Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu (6/3/2019).

Jumlah tersebut terdiri dari 205 buah baliho, banner, dan spanduk, 2 buah bando, dan 2 buah reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Seluruh APK yang ditertibkan dari 18 titik jalur protokol.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana mengatakan, jumlah itu belum termasuk APK hasil penertiban aparat kewilayahan. Beberapa di antaranya yaitu di Ujungberung, Bandung Kulon, Rancasari, Regol, dan Andir.

“Hari ini serentak juga di kewilayahan yang dikelola oleh Camat dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan). Belum ada data resmi dari kewilayahan,” tutur Tantan kepada Humas Kota Bandung.

“Kita mengandalkan 3 unit Satpol PP dan unsur kewilayahan. Kami juga didampingi tim teknis untuk penertiban APK yang tinggi dan sulit. Itu perlu keahlian khusus,” imbuhnya.

Petugas menurunkan dan mencopot APK melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Sejumlah APK yang ditertibkan juga mengganggu fasilitas publik dan kepentingan masyarakat.

“Yang ditertibkan ini yang mengganggu ketertiban, keindahan, dan estetika kota, melanggar perda K3, atau dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Seperti di pohon, tiang listrik, di atas trotoar atau badan jalan sehingga menghalangi rambu lalu lintas sehingga membahayakan,” katanya.

Ia pun menyatakan, penertiban ini terus berlanjut. Secara reguler Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandung akan menyisir ke jalan-jalan kota dan provinsi.

“Kita akan tertibkan secara bertahap sampai masa tenang nanti,” tegas Tantan.***