PT KAI Daop 2 Bandung Terus Sosialisasikan Disiplin Berlalu Lintas di Pelintasan Sebidang

KILASBANDUNGNEWS.COM – Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung kembali menggelar kegiatan sosialisasi di pelintasan sebidang.

Deputy Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Soegito, mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api.

“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, operator dan juga pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya,” kata Soegito, disela-sela sosialisasi, di JPL 169 Stasiun Kiaracondong, Senin (30/11/2020).

Menurut Soegito, berdasarkan catatan sejak bulan Januari hingga November 2020 telah terjadi 6 kali kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api karenanya untuk menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

“Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI karena dapat menghambat perjalanan KA, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang,” ujarnya.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi hari ini dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang. Himbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan mendahulukan kereta api.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA,” ujarnya.

Berdasarkan data, total pelintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung sebanyak 553, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang dijaga sebanyak 112 dan tidak dijaga 441. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 14 titik. (Parno)