PT KAI Berlakukan Aturan Baru Naik Kereta Api

KILASBANDUNGNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operaso (Daop) 2 Bandung  kembali melakukan perubahan syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa KA menjelang  masa Angkutan Lebaran 1443 H.

Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No.39 Tahun 2022 , terhitung mulai  keberangkatan 5 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat keberangkatan .

Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Kuswardojo.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Di wilayah Daop 2 Bandung, KAI juga masih menyediakan 4 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu : Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” ujar Kuswardojo

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Sampai dengan 5 April 2022 tercatat sejumlah perjalanan KA di tanggal favorite, 30 april 2022  ke arah jawa Tengah dan timur telah habis terjual.

Tiket perjalanan KA yang telah habis terjual untuk keberangkatan pada tanggal  30 April 2022  yaitu :  KA Argo Wilis, Turangga, Lodaya, Kutojaya, Pasundan dan Kahuripan.

“Kami juga mengimbau kepada calon pelanggan untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya melalui fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta dengan sifat persambungan,” tuturnya.

“Minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang cukup tinggi. Meski demikian, secara umum, tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia.  tercacat baru sekitar 25% tiket arus mudik terjual secara keseluruhan untuk Angkutan Lebaran tahun ini di Daop 2 Bandung,” tutup Kuswardoyo.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh:

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Parno)