PT KAI Bandung Sesuaikan Ketentuan Naik Kereta Api Mulai 9 Maret 2022

KILASBANDUNGNEWS.COM –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator moda transportasi kereta api berkomitmen mendukung segala kebijakan Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.  Kuswardojo mengatakan, dengan diberlakukannya SE Kemenhub terbaru tersebut pihaknya mengimbau kepada para pelanggan KA dapat menyesuaikan dan memperhatikan persyaratan yang berlaku

“Sejak diberlakukannya SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 pada hari ini, maka SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucap Kuswardoyo, Rabu (9/3/2022).

Menurut Kuswardoyo, meski terdapat perubahan pemberlakuan persyaratan perjalanan KA, namun PT KAI Daop 2 Bandung masih akan membuka layanan pemeriksaan Antigen di stasiun keberangkatan KAJJ bagi calon penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kepentingan medis khusus/komorbid dengan biaya pemeriksaan sebesar Rp 35.000.

“Saat ini, terdapat delapan stasiun yang melayani layanan antigen di area Daop 2 Bandung, antara lain Stasiun Bandung, Cimahi, Kiaracondong, Purwakarta, Cipendeuy, Tasikmalaya, Banjar dan Ciamis,” katanya.

Selama masa pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta, seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, pada Selasa (08/03/2022)

Merujuk pada isi SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 sekaligus SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ), maka PT KAI Daop 2 Bandung mulai memberlakukan persyaratan perjalanan menggunakan KA, di antaranya:

  1. Pelaku perjalanan KAJJ wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal dosis kedua) atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. Pelaku perjalanan KAJJ dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak/belum dapat menerima vaksinasi dengan alasan medis bedasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pelaku perjalanan KAJJ dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak wajib vaksin maupun antigen/RT-PCR. (Parno)