Pria Asal Bandung Mengaku Bisa Gandakan Uang, Raup Ratusan Juta dari Korban yang Urus Perceraian

KILASBANDUNGNEWS.COM – Satuan Reskrim Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial KYR (24) terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Modus operandi yang dilakukannya adalah menjanjikan penggandaan uang dengan korban seorang pria yang tengah mengurus perceraian dengan istrinya.

“Tersangka menyanggupi untuk melaksanakan ritual supaya istri pelapor tidak menuntut harta gana-gini, dengan syarat meminta sejumlah uang,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Irman Sugema, di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/12/2019).

Kasus ini bermula sejak Juli 2019 silam. Ketika itu, korban seorang pria bernama Enjang (40) tengah dalam proses perceraian, menyusul masalah rumah tangga yang terjadi. Dia menceritakan masalah tersebut kepada tersangka.

Mendengar cerita itu, KYR menyanggupi untuk membantu permasalahan korban agar membuat istrinya tidak menuntut harta ganna-gini. Namun dia mensyaratkan sejumlah ritual yang harus ditempuh.

Dengan alasan itulah dia meminta sejumlah uang secara bertahap kepada korban, termasuk untuk peralatan ritual serta kendaraan untuk operasional dalam bentuk ziarah ke makam-makam.

Terhitung sejak Juli hingga Oktober, korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp 468 juta.

Pada September, tersangka pun menjanjikan bisa menggandakan uang. Korban yang sudah terbujuk tetap mempercayai.

Dia menyerahkan Rp 204 juta dengan iming-iming bisa dilipatgandakan menjadi Rp 33 miliar. Sejak itu pun korban berulangkali menyerahkan uang kepada tersangka.

Pada November 2019, tersangka sempat memberikan uang yang disebut sebagai hasil penggandaan sejumlah Rp 131.850.000 dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, serta emas batangan sebanyak enam buah.

Pada 10 Desember 2019, pelapor baru menyadari bahwa seluruh uang yang diberikan tersangka merupakan uang palsu.

Emas batangan itu pun ternyata hanya kuningan, atau emas palsu. Setelah menyadari bahwa dia telah ditipu, korban segera melapor ke Polrestabes Bandung. Secara keseluruhan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 900 juta.

Berbekal laporan tersebut, petugas menangkap tersangka dengan sejumlah barang bukti, di antaranya uang palsu dengan nilai total sekitar Rp 130 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, enam batang emas palsu, serta sejumlah peralatan yang disebut-sebut untuk ritual.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.***