Polres Ringkus 88 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Kabupaten Sukabumi

(Sumber : jabar.antaranews.com)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Hanya dalam kurun waktu enam bulan terhitung dari Maret hingga Agustus 2021, Polres Sukabumi berhasil menangkap 88 pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“88 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 67 kasus peredaran narkoba mulai dari obat keras ilegal, tembakau sintetis ganja kering, ekstasi hingga sabu-sabu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Jumat.

Adapun rincian tersangka untuk kasus ganja kering sebanyak enam orang, 41 tersangka terjerat kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu, tiga tersangka kasus tembakau sintesis dan 38 tersangka merupakan pengedar obat keras ilegal.

Sementara, untuk barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka untuk ganja kering sebanyak 2.017,68 gram, sabu-sabu 209, 23 gram, tembakau sintetis 8,75 gram, narkotika jenis ekstasi tujuh butir dan obat keras 29.486 butir.

Menurut Dedy, modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haramnya itu dengan cara tempel, di mana antara konsumen dan pengedar atau kurirnya tidak langsung bertemu, tetapi bertransaksi melalui pesan pendek.

Setelah sejumlah uang ditransfer, barulah konsumen mendapatkan petunjuk dari pengedar atau kurir tempat penyimpanan narkoba. Cara ini dilakukan oleh jaringan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas (polisi).

Selain modus tersebut ada beberapa diantara tersangka yang bertransaksinya dengan cara bertemu langsung, itu pun biasanya pengedar dan konsumennya sudah saling kenal dan percaya.

“Kami masih mengembangkan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi untuk menangkap pemasok ataupun bandar besarnya, karena biasanya tersangka mempunyai jaringan,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal dan undang-undang yang berbeda, seperti pengedar obat keras ilegal dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Kemudian untuk pengedar sabu-sabu dan ganja kering dijerat pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun. (Sumber : jabar.antaranews.com)