Poin Lengkap Somasi Moeldoko ke ICW Soal Bisnis Ivermectin

KILASBANDUNGNEWS.COM – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko resmi melayangkan somasi atau teguran tertulis ke Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan tudingan bisnis obat Ivermectin dan ekspor beras.

Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, menuturkan somasi diajukan pada Senin (2/8). Ia berujar akan berdiskusi dengan Moeldoko mengenai langkah selanjutnya karena ICW tak kunjung menarik pernyataan bersifat tudingan dan tak juga meminta maaf.

“Sampai sekarang kami belum terima jawaban, selanjutnya besok [red, hari ini] saya akan diskusikan langkah selanjutnya dengan klien,” ujar Otto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/8) malam.

Terdapat tujuh poin yang termuat dalam surat somasi tersebut. Butir pertama, ICW dinilai telah menyampaikan tuduhan yang tidak bertanggung jawab serta melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui agenda daring ‘Berburu Rente di Tengah Krisis: Siapa di Balik Distribusi Ivermectin’.

Otto mengungkapkan ICW telah merusak nama baik Moeldoko, baik secara pribadi maupun sebagai KSP.

Butir kedua berisi keberatan atas pernyataan peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftachul Choir yang mengaitkan keterlibatan Moeldoko dalam perburuan rente dan mencari keuntungan terkait distribusi Ivermectin dan kerja sama ekspor beras dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Ketiga, Moeldoko membantah tudingan tersebut. Ia menilai tudingan itu mengandung fitnah atau pencemaran nama baik dan ada ancaman pidana berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian butir keempat berbunyi, ‘bahwa karenanya kami menegur dan meminta saudara untuk membuktikan terlebih dahulu pernyataan saudara tersebut dengan memberikan bukti-bukti sebagai berikut.’

1. Ivermectin

  1. Kapan klien kami melakukan/terlibat dalam peredaran Ivermectin yang menguntungkan klien kami?
    b. Kapan klien kami terlibat dalam perburuan rente dalam peredaran Ivermectin yang memperkaya klien kami?
    c. Di mana perburuan rente tersebut dilakukan dan dengan siapa klien kami melakukan perburuan rente tersebut?
    d. Siapa yang memberikan rente atau memberikan keuntungan kepada klien kami atas peredaran Ivermectin dan bagaimana caranya keuntungan tersebut diperoleh?

2. Ekspor beras

  1. Kapan klien kami melakukan ekspor beras dengan bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa?
    b. Di mana ekspor beras itu dilakukan?
    c. Berikan bukti-bukti lainnya yang membuktikan klien kami pernah melakukan ekspor beras bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Pada poin ke-5 surat somasi, Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada ICW untuk memberikan bukti-bukti tertulis dan bukti-bukti hukum lainnya atas tudingan perburuan rente obat Ivermectin dan ekspor beras.

Jika ICW dapat membuktikannya, Moeldoko mengaku siap mempertanggungjawabkan dan tidak akan melapor ke pihak berwajib. Itu termuat dalam butir keenam.

“Bahwa apabila saudara sudah tidak bisa membuktikan tuduhan dan tidak mau mencabut pernyataan yang tidak benar tersebut dan tidak mau meminta maaf kepada klien kami, maka dengan sangat menyesal klien kami akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, termasuk dan tidak terbatas untuk melakukan laporan kepada pihak kepolisian,” demikian bunyi butir 7 surat somasi tersebut.

(Sumber: www.cnnindonesia.com)