Bandung – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandung, Muhammad Solihin menjelaskan, kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kota Bandung sifatnya tidak mandiri. Fungsi BPBD ini sudah digabungkan dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB).

“Awalnya kami kelembagaan yang baru ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi. Hasil rekomendasi yang diterima, bahwa untuk Kota Bandung dalam hal BPBD digabung dengan Diskar PB. Jadi bukan tidak ada yang menangani, tapi fungsinya digabungkan dengan Diskar PB,” papar Solihin saat on air di PRFM, Minggu (22/4/2018).

Solihin menegaskan, rekomendasi tersebut sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan karena diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Terlebih, untuk membentuk kelembagaan baru membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Artinya ada pejabat, fasilitas dan biaya operasional yang baru. Ini akan membebani APBD Kota Bandung. Jadi saya lebih suka mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, karena prinsip penggunaan anggaran itu harus efisien, efektif dan akuntabel,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyayangkan Kota Bandung yang belum membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Padahal amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan daerah rawan bencana wajib membentuk BPBD.

“Karena BPBD itu memiliki tiga fungsi yakni koordinasi, komando dan pelaksana. Selama ini urusan bencana dilimpahkan ke Diskar PB Kota Bandung, tentu itu tidak bisa, karena Dinas itu urusannya teknis,” ujar Sutopo.***

Sumber: prfmnews.com