oplus_2

oplus_2

KILASBANDUNGNEWS.COM – Merasa “dianiaya” regulasi Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) berharap pemerintah segera melakukan revisi sejumlah peraturan.

Menurut Direktur Eksekutif Perpamsi Dr. Subekti, sejumlah regulasi itu akan menghambat misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada air.

“Kami mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari sisi regulasi untuk mendukung cita-cita pak presiden swasembada air karena kita target ini luar biasa dari 22% akan menjadi 40% di tahun 2029 sehingga harapan kami regulasi-regulasi yang tidak support terhadap target itu kita perbaiki dan kami siap untuk mendukung target itu,” ucap Subekti pada Pers Conference, Kamis (13/2/2024).

Kata Subekti, adanya PP no 51/2021 terkait batasan pengambilan air dari mata air hanya 20% sangat menghambat misi Asta Cita Presiden.

“Karena memang kami melayani masyarakat tidak mungkin kami mengurangi pasokan air yang ke masyarakat. Yang kedua ada Permen mengatur denda administrasi yakni permen PUPR no. 3 tahun 2023. Herannya permen ini diterbitkan tahun 2023 tapi denda administrasi nya mundur ke November 2019,” jelasnya.

“Harapan kami itu dilakukan perbaikan, kenapa denda mundur karena ketika dihitung seperti temen-temen Purbalingga itu sampai 9,6 Miliar sekarang dihitung jadi 5 miliar an, kemudian teman-teman di Kuta Waringin Barat 1,9 miliar administrasi nya temen-temen di Banda Aceh ada 5,4 miliar ini diluar kemampuan keuangan PDAM. Tapi kalau ini tidak dibayarkan dalam 6 bulan ijinnya itu akan dibatalkan kan gitu jadi nanti kita tanpa ijin kan repot, semoga ini bisa dikoreksi lah,” tandas Subekti.

Selanjutnya permen ESDM no 14/2023 terkait dengan perijinan air tanah harapan Perpamsi juga tetep dilakukan.

“Ada rekomendasi penggunaan air minum dalam air perpipaan baik itu PDAM ataupun dinas yang terkait, jadi silahkan rekomendasi pemerintah karena kalau tidak, dikhawatirkan terkait dengan over eksploitasi air tanah yang saat ini memang akan menyebabkan penurunan air tanah yang sekarang terjadi Pantura seperti itu,” paparnya.

Tegas Subekti kalau tidak dikoreksi nanti malah terjadi eksploitasi air tanah berlebihan sehingga berbahaya bagi lingkungan dan generasi kedepan.

Ia berharap revisi permen secepatnya dilakukan karena PDAM tetap harus beroperasi, menambah pelanggan baru, dan mensupport swasembada air.

“Jangan terhambat itu, kami sudah kirim surat ke Presiden periode yang lalu, marimtim, menteri perekonomian, juga ke menteri PUPR. Kami juga courtesy call kemarin, kami menulis surat dan kami ketemu wamen PUPR hal seperti ini tentu kami lakukan dengan harapan proses perbaikan ini bisa dipercepat sehingga tidak menggangu operasional perpipaan di seluruh Indonesia besok kami laporkan juga ke wamendagri disini cita cita support kesana,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses