Pernikahan Dini di Ciamis Marak, Sebagian Karena Hamil di Luar Nikah

KILASBANDUNGNEWS.COM – Perceraian di Ciamis setiap tahunnya terus meningkat. Begitu pula dengan pernikahan dini, jumlahnya tahun ini naik hingga 43 persen dibandingkan tahun lalu.

Pengadilan Agama Kelas 1.A Kabupaten Ciamis mencatat pengajuan pernikahan dispensasi (di bawah batas usia) hingga November mencapai 215 pemohon. Sementara tahun lalu hanya 150 pemohon.

“Itu karena adanya ketentuan baru tentang batas usia nikah yang menjadi 19 tahun dari sebelumnya 16 tahun. Juga ada yang memohon dispensasi karena hamil di luar nikah,” jelas Humas Pengadilan Agama Ciamis Nandang Hasanudin, seperti dikutip Detiknews.

Menurutnya dispensasi ini umumnya keinginan orang tua yang ingin segera menikahkan anaknya, karena melihat pergaulan anak mereka sudah sangat dekat. Orangtua khawatir terjadi hal negatif terutama yang melanggar norma agama.

“Ada juga yang memang karena faktor budaya, terutama di daerah pinggiran yang biasa menikahkan anaknya ketika sudah lulus sekolah karena dianggap sudah dewasa,” jelas Nandang.

Sementara itu angka perceraian di Ciamis pun tinggi. Sampai November 2019 jumlah pasangan yang bercerai mencapai 5.604 perkara. Angka tersebut bertambah 560 perkara atau 11 persen dibanding tahun 2018 yang jumlahnya 5.044 perkara.

Artinya tahun ini, setiap bulannya sebanyak 509 pasangan bercerai atau 16 hingga 17 perceraian setiap harinya.

Rinciannya talak cerai 1.849 perkara dan cerai gugat 3.755 perkara.

Selain masyarakat umum juga ada dari kalangan ASN yang sampai saat ini sudah ada 132 ASN yang bercerai.***