Pemkot Bandung Selaraskan Dua Raperda Bangunan

Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen mewujudkan sistem perizinan bangunan dan gedung yang lebih cepat dan akuntabel. Untuk itu, Pemkot Bandung sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Raperda Bangunan Gedung.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Bambang Suhari menuturkan, kedua Raperda tersebut memiliki keterkaitan satu dengan yang lain. Oleh karena itu, Bagian Hukum menyelaraskan dan menyinkronkan bersama seluruh perangkat daerah.

“Para akademisi telah membahas secara teknis kedua Raperda secara menyeluruh. Saat ini tinggal memantapkan dengan seluruh perangkat daerah,” ujar Bambang di Hotel Grandia Jalan Cihampelas Kota Bandung, Jumat (22/6/2018).

Bambang menambahkan, ada banyak perubhan pada Raperda tersebut dari Perda sebelumnya. Pada Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, perubahan mencapai lebih dari 50% dari keseluruhan aturan.

“Sistematika Perda Nomor 5 Tahun 2010 berubah total. Jadi itu berpengaruh terhadap keseluruhan aturan. Oleh karenanya, harus kita cabut dan dibuat ulang Raperdanya,” jelasnya.

Pada Raperda yang baru, lanjut Bambang, Pemkot Bandung ingin lebih menekankan agar proses perizinan lebih cepat. Hal tersebut sejalan dengan amanat pemerintah agar membuka lebih banyak peluang investasi di daerah.

“Raperda harus menjamin perizinan itu. Harus implementatif dan membuat perizinan jadi lebih cepat,” kata Bambang.

Pada Raperda IMB, Bambang menegaskan, perizinan adalah sebuah bentuk pengendalian terhadap pembangunan. Aturan tersebut bukan untuk meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“IMB untuk pengendalian (pembangunan). Jangan sampai bangunan itu kena sanksi setelah bangunan itu berdiri. Hanya karena memberikan izin untuk mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ucap Bambang melalui rilis Pemerintah Kota Bandung.

Selain kedua raperda tersebut, Pemkot Bandung juga tengah memproses tiga Raperda lain bersama DPRD Kota Bandung, yakni Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda Penyelenggaraan Perizinan, dan Raperda Pengelolaan Sampah.

“Ketiga Raperda sedang dibahas di Pansus (Panitia Khusus), ” tuturnya.***