Pemkot Bandung Kembali Ingatkan Pengusaha Wajib Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menerima tim verifikasi penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2019, di Balai Kota Bandung, Senin (23/12/2019).

KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong setiap pengusaha memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya. Pasalnya, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial kepada para pekerja.

Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menerima tim verifikasi penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2019, di Balai Kota Bandung, Senin (23/12/2019).

“Program ini ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan pokok peserta termasuk ketika menghadapi situasi yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, seperti karena sakit, mengalami kecelakaan dan kehilangan pekerjaan saat memasuki lanjut usia,” jelasnya.

Untuk itu juga, Pemkot Bandung telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandung Suci tentang peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat. Selain itu, Pemkot Bandung juga telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap perusahaan mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

Yana mengungkapkan, Wali Kota Bandung juga telah membuat surat edaran tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta surat edaran tentang percepatan peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita juga mendorong kepesertaan program jaminan sosial bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung seperti tenaga gorong-gorong dan kebersihan, serta petugas linmas (Perlindungan Masyarakat),” ujarnya.

Jika hal itu menjadi poin penilaian, Yana menganggapnya sebagai motivasi agar bekerja lebih baik. Karena tujuan utamanya yaitu melindungi dan menyejahterakan para pekerja.

“Khusus sosialisasi program jminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan yang ada di Kota Bandung alhamdulilah berbuah hasil. Ada tiga perusahaan yang mewakili Kota Bandung dalam penilaian di tingkat provinsi tahun ini. Ketiganya yaitu PT. Indomarco Prismatama (perusahaan besar), PT. Surya Energi Indotama (perusahaan menengah) dan Pridhana Eka (perusahaan kecil),” Kata Yana.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2019, Agus Ismal menyampaikan, kedatangannya bertujuan untuk mencocokan berbagai dokumen sampai tahapan wawancara mulai dari program sampai kegiatan lainnya.

“Kota Bandung masuk dalam 14 Kota kabupaten yang nantinya akan bersaing. Mudah- mudahan Kota Bandung bisa memberikan hasil yang maksimal dan mewakili Provinsi Jawa Barat di kancah nasional,” ujarnya.

Ia menyampaikan, ada sejumlah aspek yang dinilai. Di antaranya, aspek kebijakan seperti regulasi, Peraturan Daerah (Perda), Surat Keputusan (SK) maupaun Surat Edaran (SE). Itu merupakan bagian terpenting dalam penilaian.

“Kota Bandung cukup baik. Memiliki kebijakan bagi para pekerja, mulai dari peraturan sampai surat edaran dan keputusan. Di samping itu juga pendalaman terhadap penerapan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sudah terintegrasi antara program dengan PTPS. Intinya komitmen pemerintah daerah itu harus baik,” akunya.***