Pemkot Bandung Dukung Pembebasan Lahan Kereta Cepat Tapi Begini Syaratnya

Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) bersepakat menjunjung prinsip keadilan dalam menyelesaikan pemetaan lahan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi pembebasan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang terlalui jalur kereta cepat di Pendopo Kota Bandung Jalan Dalem Kaum, Selasa (16/10/2018).

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan, Pemkot Bandung mendukung program tersebut. Ia menginstruksikan jajarannya untuk memfasilitasi dan memberikan jalan terbaik agar pembebasan lahan dapat segera rampung.

Namun Oded berpesan kepada PT. PSBI agar tetap mengedepankan kepentingan publik. Oded ingin agar hak-hak warganya tetap terlindungi dengan menjunjung prinsip kesetaraan.

“Saya sangat mendukung program kereta cepat ini. Apalagi ini program strategis nasional. Tapi tugas saya sebagai wali kota memiliki tugas untuk melindungi warga. Jangan sampai masyarakat terzalimi,” tegas Oded seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.

Proyek kereta cepat merupakan pembangunan transportasi publik alternatif yang menghubungkan antara Jakarta dan Bandung. Nantinya, dengan menggunakan kereta ini, waktu tempuh Jakarta-Bandung hanya 30 menit. Saat ini, pembebasan lahan untuk program tersebut masih berlangsung.

Berdasarkan pemetaan PT. PSBI, jalur kereta ini akan melalui 14 kelurahan di Kota Bandung. Kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Gempolsari, Cigondewah Kaler, Cigondewah Kidul, Cigondewah Rahayu, Margasuka, Cirangrang, Cibaduyut Kidul, Cibaduyut Wetan, Mekarwangi, Wates, Mengger, Kujangsari, Cijawura, dan Kelurahan Mekarjaya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan menjelaskan, di kelurahan-kelurahan tersebut ada lima kategori lahan PSU yang harus ditangani. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan PT PSBI untuk pembebasan dan penataan lahan.

“Pertama, ada PSU yang masih dikuasai oleh developer. Ada juga PSU milik pemerintah, seperti lahan dan bangunan fasilitas umum. Selain itu adalah kawasan pemukiman padat, lahan privat, dan tanah wakaf,” jelas Dadang.

Pihaknya tengah mengupayakan agar pembebasan lahan untuk proyek kereta cepat tidak mengganggu pelayanan publik. Sebab ada beberapa aset milik Pemkot Bandung yang terlewati jalur kereta cepat.

“Di antaranya terminal bayangan di Cibaduyut dan Puskesmas Kujangsari. Ini kita sedang mencari (solusi) apakah relokasi atau dicarikan Puskesmas pengganti,” katanya.***