Pemerintah Akan Bentuk Provinsi di Lokasi Ibu Kota Baru

KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah akan membentuk provinsi baru sebagai wilayah administratif di ibu kota baru. Nantinya, untuk kawasan pemerintahan akan ditunjuk manajer kota yang akan mengatur wilayah pemerintahan tersebut.

“Provinsi baru,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Selasa (17/12/2019).

Adapun di lahan provinsi baru seluas 256 ribu hektare, dibangun kawasan pemerintahan seluas 56 ribu hektare. Nantinya di lahan seluas 56 ribu hektare itu dibangun Istana Kepresidenan, hingga gedung kementerian/lembaga, dan instansi pemerintahan lainnya.

“Area 56 ribu hektare diatur city manager, yang bukan bagian dari itu daerah otonom (provinsi baru). Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi,” ujar Suharso seperti dilansir Detiknews.

Pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku.

UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya.

Menurut Suharso, provinsi baru di ibu kota baru nantinya dikecualikan dengan tidak perlu adanya lima wilayah administratif setingkat kota/kabupaten.

“Dikecualikan dari ketentuan itu,” ujar Suharso.