Pasar Baru Kini Dikelola PD Pasar Bermartabat

Bandung – Masa pengelolaan Pasar Baru Bandung oleh PT Atanaka Persada Permai (APP) resmi berakhir pada Sabtu, 29 Desember 2018. Selanjutnya Pasar Baru Bandung kembali dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) melalui PD Pasar Bermartabat Kota Bandung.

Pengalihan pengelolaan ditandai dengan penandatanganan serah terima oleh Direktur Operasional PT. Atanaka Persada Permai, Hengki kepada Pjs. Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman, di Pasar Baru Trade Center, Jalan Otto Iskandardinata, Minggu (30/12/2018). Turut menyaksikan serah terima tersebut di antaranya Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Dengan demikian, PD Pasar akan mengelola tanah, bangunan, fasilitas sosial, fasilitas umum, fasilitas penunjang lainnya serta hak pemanfaatan dan pengelolaan Pasar Baru.

Pada kesempatan tersebut, Oded menyampaikan, setelah pengeloaan oleh PD Pasar Bermartabat maka pembangunan dan pelayanan kepada para pedagang harus lebih baik.

“Penyelenggaraan pengelolaan Pasar Baru ini dengan tiga pilar pembangunan (inovasi, kolaborasi dan disentralisasi). Antara Direksi PD Pasar dalam mengelola pasar baru ini harus hadir inovasi karena tanpa inovasi itu akan ketinggalan,” ujarnya.

Oded berharap pengalihan pengelolaan kepada PD Pasar Bermartabat memberi dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

“Target dari hasil pengelolaan, saya harap akan meningkat PAD ke depannya,” tutur Oded seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.

Sementara itu, Pjs. Direktur Utama PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman, siap membenahi sekaligus mengelola Pasar Baru menjadi lebih baik lagi.

Andri menuturkan, beberapa bangunan yang kurang layak dan rusak, secepatnya akan diperbaiki.

“Sebagian bangunan ini akan diperbaiki paling cepat 3 bulan ke depan,” tuturnya.

Ia juga akan berkoordinasi dengan perbankan agar para pedagang bisa memperoleh bantuan kredit kepemilikan kios.

“Pedagang menunggu bantuan kredit kepemilikan kios, yang sisa waktu kepemilikan kios itu tinggal 5 tahun. Banyak pedagang yang menjualnya. Oleh karena itu, kami akan lakukan perpanjang sisa hak guna kepada pedangang, sehingga pedagang bisa memiliki secara sertifikatnya. Dengan itu otomatis bank akan berlomba-lomba membiayainya,” ujarnya.

Ia pun siap untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan pasar. Pasalnya Pemkot Bandung menargetkan sekitar Rp100 juta/bulan.

Dengan luas 100.000 m² area komersil itu, Andri berharap, pedagang mampu berkolaborasi dengan pihaknya.

“Seluas ini, setengahnya menjadi area ruang dagang, kita siapakan semaksimal mungkin dalam pengelolaan,” tuturnya.***