Pasangan yang Hendak Menikah Akan Diwajibkan Jalani Sertifikasi Siap Kawin

KILASBANDUNGNEWS.COM – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kementeriannya tengah menggodok program Sertifikasi Siap Kawin.

Nantinya, pasangan yang akan menikah wajib menjalani sertifikasi persiapan perkawinan berupa kelas atau bimbingan pranikah.

Program Sertifikasi Siap Kawin rencananya akan mulai diterapkan pada 2020 di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua pasangan.

“Setiap pasangan yang akan menikah itu harus mendapat semacam pembekalan sebelum melangsungkan kehidupan rumah tangga,” ujar Muhadjir Effendy, dalam wawancara yang disiarkan Radio PRFM, Jumat (15/11/2019).

Dia menyebut, Sertifikasi Siap Kawin nantinya akan dikelola Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

Dua lembaga itu berperan penting dalam kehidupan manusia berikutnya yang akan dihasilkan melalui hubungan pernikahan.

Selain dua kementerian tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga juga akan dilibatkan.

“kami akan kumpulkan kementerian terkait untuk merumuskanny  agar pelaksanaan pembekalan bagi calon pengantin tepat sasaran dan mencakup banyak hal,” kata Muhadjir Effendy.

Kementerian Kesehatan, kata dia, akan berperan memberikan pembekalan mengenai kesehatan reproduksi dan kesehatan ibu dan anak. Hal itu untuk menekan potensi stunting.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan berperan memberikan pembekalan soal mengelola keuangan.

“Dari Kementerian Koperasi, nanti ada semacam literasi finansial, bagaimana membangun ekonomi keluarga,” katanya.***