Operasi Patuh Jaya 2022 Dimulai, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar

KILASBANDUNGNEWS.COM – Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini, Senin (13/6). Pada operasi kali ini, ada delapan sasaran penindakan yang menjadi prioritas oleh kepolisian.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 13-26 Juni 2022. Selama operasi tersebut digelar, polisi akan melakukan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang baik itu tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.

Polisi tidak akan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara tilang manual. Dengan begitu, seluruh penegakan hukum hanya dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

“Jadi, tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” kata Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, beberapa waktu lalu.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi. Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut rincian sasaran pelanggarannya.

8 Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Patuh Jaya
1. Melawan arus. Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar. Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan. Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara. Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
6. Tidak menggunakan helm SNI. Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang. Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.                                                                            (Sumber : Detik.com)