Oded: Pengabdian dan Manajerial Faktor Kunci Pelayanan Publik

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat Coaching Clinic Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2019 di Pendopo Kota Bandung, Kamis (25/4/2019).

Bandung – Rasa pengabdian mendalam dan kemampuan manajerial merupakan dua faktor utama pelayanan publik. Keduanya memberikan kesadaran akan pentingnya pelayanan untuk mengabdi dan mengelola sumber daya secara optimal.

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat Coaching Clinic Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2019 di Pendopo Kota Bandung, Kamis (25/4/2019).

“Forum ini menjadi sarana bertukar pikiran maupun berbagi pengalaman dan pengetahuan. Sekaligus membekali para peserta dengan wawasan dan kemampuan untuk mengembangkan birokrasi yang transparan dan akuntabel,” katanya.

“Di samping itu, juga mendapatkan keterampilan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik secara wajar,”lanjut Oded.

Selain Kota Bandung, perwakilan sejumlah daerah lain juga mengikutinya. Mereka yaitu perwakilan dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Cirebon, Bandung Barat, Bekasi, Karawang, Garut, Bogor, Sukabumi, dan Kabupaten tasikmalaya. Selain itu juga Kota Bogor, Bekasi, Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya.

Pada kesempatan tersebut, Oded mendorong agar para birokrat lebih profesional. Dengan itu ia yakin, reformasi birokrasi untuk bekerja secara transparan dengan mendepakan kualitas pelayanan yang baik.

“Coaching clinic ini mampu meningkatkan birokrasi pemerintahan, juga mendorong pemerintah kabupaten kota menjadi institusi yang terpercaya serta mampu melaksanakan fungsi pelayanan secara sistematis,” harapnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi, Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah l, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Noviana Andrina menyampaikan, kerja sama maupun kolaborasi antara pemerintah dengan pusat harus ditingkatkan. Dengan itu, ia menyarankan setiap berkomunikasi dan mampu mensinergikan program peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Maka setiap kabupaten kota harus bersinergi, bantu satu sama lain agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Sehingga reformasi birokrasi ini semakin terasa,” katanya.

Noviana menambahkan, dalam Undang- undang nomor 25 tahun 2009 pasal 7, mengamanatkan bahwa kementerian PAN RB memantau dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, memberikan penghargaan kepada kabupaten kota yang sudah dilakukan evaluasi oleh Kemenpan RB.

Atas hal tersebut, ia pun mengapresiasi kepada Kota Bandung pada tahun lalu menoleh nilai A. Dimana wilayah tersebut dinilai reformasi birokrasi yang cukup baik.

“Alhamdulilah tahun lalu Kota Bandung setelah dievaluasi, memperoleh nilai A. Artinya, kepala daerah selaku pembina telah berhasil melakukan kualitas pelayanan publik, ini patut dijadikan contoh bagi kabupaten kota lain,” tutur Noviana.

Menurut Noviana, evaluasi pelayanan publik sejalan dengan kolaborasi antara pemerintah masyarakat dan swasta serta berorientasi kepada kepercayaan pada publik.

“Artinya kita harus memberikan kepausan kepada masyarakat dengan mengendalikan teknologi yang sekian berkembang untuk memudahkan pelayanan,” katanya.***