MUI Imbau Umat Salat Id di Rumah Saja

KILASBANDUNGNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahsin Sakho mengimbau umat Islam untuk menggelar Salat Iduladha 1442 Hijriah/2021 di rumah masing-masing di wilayah yang menerapkanĀ PPKM Darurat di Jawa-Bali.

“Di rumah saja. Salat masih tetap ada. Salat Id berjamaah di rumah. Itu untuk hindari mudarat,” kata Ahsin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/7).

Ahsin menyadari beribadah secara berjemaah di lapangan atau masjid saat pandemi virus corona saat ini ada mudarat dan maslahatnya. Namun, ia meminta umat Islam wajib menjauhi mudaratnya terlebih dulu.

Ia menekankan hal itu semata-mata untuk menghindari umat Islam untuk terinfeksi virus corona. Terlebih, virus corona dapat menyebar saat terjadinya kerumunan massa. “Sudah tentu melakukan salat di masjid pahalanya melebihi. Apalagi berjamaah, memang maslahatnya banyak. Tapi mudaratnya saat pandemi kan banyak juga,” kata dia.

“Jadi kalau seandainya dengan kerumunan itu akhirnya bisa menyebabkan seseorang bisa terkena corona, maka itu harus diwaspadai, harus dihindari,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ahsin turut menyinggung bahwa MUI telah mengimbau umat Islam untuk Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

Melihat hal itu, sudah sepatutnya Salat Iduladha yang sifatnya sunah turut dilakukan di rumah masing-masing. Ia kembali menegaskan bahwa MUI sudah menganjurkan umat Islam menghindari mudarat yang muncul akibat pandemi.

“Kalau Salat Jumat saja yang merupakan kewajiban wajib ain bisa tak dilaksanakan dan diganti Salat Zuhur, bagaimana Iduladha yang merupakan sunah? Apalagi salat Iduladha kerumunannya lebih banyak lagi. Jadi orang dari sana sini datang,” kata dia.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengungkapkan bahwa tidak diperkenankan melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid atau tempat terbuka di kawan/daerah zona merah.

Menurutnya, kegiatan itu rawan menularkan Covid-19. Ia juga menekankan bahwa MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19.

“Kita ketahui bahwa Salat Iduladha adalah sunah muakkadah yang menjadi syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan. Kita ingin melaksanakan ini secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksanan di Masjid atau tempat terbuka,” kata Huda dalam keterangan resminya yang diakses di situs resmi MUI. (Sumber: www.cnnindonesia.com)