Minat Masyarakat Pakai Mobil Listrik Meningkat, PLN Siap Tambah SPKLU

KILASBANDUNGNEWS.COM – PT PLN berencana menambah fasilitas beberapa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Wilayah Unit Pengelolaan Pelayanan 3 Kota Bandung, menyusul banyaknya masyarakat yang mulai tertarik untuk menggunakan mobil listrik.

Manager PLN Unit Pengelolaan Pelayanan 3 Bandung Majuddin menuturkan, potensi penambahan fast charger sangat besar karena pengguna mobil listrik semakin banyak.

“Sementara dilihat dari sisi mobil listrik yang ada udah cukup memadai dua titik ini, di Gedung Sate Provinsi Jawa Barat dan di Kantor PLN UP3 Bandung, Jalan Sukarno Hatta,” katanya.

Namun menurut Majuddin, pihaknya akan terus menambah SPKLU di wilayah UP 3 Bandung sesuai dengan penambahan jumlah kendaraan listrik.

“Dalam waktu dekat itu kemungkinan di PLN ULP Bandung Utara, kemungkinan besar tahun ini kita akan nambah lagi, tapi kita lihat perkembangan kendaraannya,” ucap Majudin, di Kantor UP 3 Bandung, Selasa (30/3/2021).

Majuddin mengaku, saat ini sudah ada masyarakat Kota Bandung yang memanfaatkan SPKLU untuk memenuhi listrik kendaraan listriknya.

“Yang sudah biasa rutin ke sini menggunakan SPKLU ada sekitar 2 orang, masing-masing dari Antapani dan Batununggal, kemudian yang biasa juga kesini jika ada orang-orang dari Jakarta ke Bandung yang menggunakan kendaraan listrik,” imbuhnya.

Majuddin juga menyatakan, PT PLN membuka kesempatan kepada masyarakat maupun perusahaan yang berminat untuk membuka SPKLU di Kota Bandung khususnya dan Jawa Barat umumnya.

”Hingga saat ini belum ada SPKLU di Bandung yang merupakan milik perorangan atau perusahaan swasta, oleh karenanya bagi masyarakat maupun perusahaan yang berminat bisa langsung menghubungi ke Kantor PLN UP3 Bandung,” ujarnya.

Majuddin menambahkan, ada berbagai skema bisnis yang bisa dilakukan jika ingin membuka SPKLU sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Skema pertama PLN yang bangun dan PLN yang mengoperasikan, atau swasta yang bangun dan swasta yang mengoprasikan. Jadi pihak-pihak eksternal baik swasta maupun BUMN yang lain atau perusahaan yang lain bisa membuka SPKLU,” tuturnya. (Parno)