MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Komisi IX DPR RI Minta Pelayanan Tetap Prima

Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. (Foto: PR/ARMIN ABDUL JABBAR)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah harus mengawasi pelayanan kesehatan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pasca keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Adanya putusan MA tersebut disambut baik berbagai kalangan, termasuk oleh anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan karena sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kita bersyukur ini memenuhi harapan masyarakat khususnya peserta kelas 3 mandiri yang selama ini menjerit dan minta diperjuangkan,” ujar Netty.

Netty berharap meski kenaikan iuran BPJS dinyatakan batal, para petugas tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat karena masih banyak warga yang membutuhkan pelayanan.

Selain itu keputusan MA yang membatalkan kenaikan ini merupakan pesan bagi Kementerian Kesehatan agar senantiasa memberi pelayanan yang terbaik. Apalagi saat ini sedang terjangkit wabah corona atau covid-19, demam berdarah, dan gangguan kesehatan lainnya.

Maka dari itu, Netty mengaku bila jajaran Komisi IX DPR RI akan memanggil pihak BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk dapat meningkatkan pelayanan agar jauh lebih baik. (PAR)