LKSA-PSAA Usung 26 Juli Sebagai Hari Anak Yatim

Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Panti Sosial Asuhan Anak (Fornas LKSA-PSAA), menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-1, di Bandung, 24-27 Juli 2018.

Bandung – Sebanyak 5.440 lembaga pengasuhan anak yang menaungi sekitar 315.000 anak asuh di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Panti Sosial Asuhan Anak (Fornas LKSA-PSAA), menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-1 di Bandung, pada tanggal 24-27 Juli 2018, sejak berdiri 7 tahun lalu.

Ketua Fornas LKAA-PSAA, Yanto Mulya Pibiwanto mengatakan, tujuan dengan digelarnya Munas ini untuk memicu peningkatan standar dan kualitas pengasuhan anak melalul proses pertukaran informasi, diskusi program, peningkatan kapasitas lembaga, hingga pemetaan kolaborasi antar stakeholder terkait pengasuhan anak.

“Permasalahan sosial anak seperti gizi buruk, kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pelecehan seksual dan juga kejahatan di bawah umur memerlukan kepedulian dan kepekaan sosial dari seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Menurut Yanto, hasil Munas kali ini pihaknya juga mencanangkan tanggal 26 Juli sebagai Hari Anak Yatim setelah seluruh Panti Anak Yatim dari 26 provinsi di Indonesia menyepakati tanggal tersebut sebagai Hari Anak Yatim.

“Hasil kesepakatan kita ambil tanggal 26 Juli bersamaan dengan Munas, dan kita akan ajukan ke Kementerian Sosial RI,” ucap Yanto, dalam siaran pers di Hotel Asrilia, Kamis (26/7/2018).

Yanto menjelaskan, penetapan Hari Anak Yatim tidak akan tumpang tindih dengan Hari Anak Nasional yang sebelumnya sudah ditetapkan pemerintah karena keberadaan Hari Anak Yatim ini sebagai inisiatif agar ada keperdulian dan kolaborasi terhadap anak-anak Yatim Piatu.

“Para pengelola lembaga pengasuhan anak, pemerlntah dan masyarakat diproyeksikan untuk bisa berkolaborasi dalam menangani berbagai permasalahan sosial anak yang terjadi saat ini khususnya anak-anak yatim di panti asuhan,” tuturnya.***

Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung