Lika-Liku Pemkot Bandung dalam Mengejar Opini WTP

KILASBANDUNGNEWS.COM – Sebagai warga Kota Bandung, bagaimana kita tahu bahwa pemerintah kota telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal?

Mungkin kita berkeluh kesah karena lampu merah di persimpangan dekat rumah mati, mengakibatkan macet panjang. Atau mungkin kita merasa senang karena telah dibuka taman baru yang bisa dijadikan tempat nongkrong. Hal-hal ini menjadi penilaian subjektif mengenai kinerja Pemkot.

Bagi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kinerja pemerintah kota dinilai dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan  Negara di Penjelasan Pasal 16 Ayat (1), dinyatakan bahwa BPK dapat mengeluarkan opini berdasarkan LKPD dikeluarkan pemerintah dengan berdasarkan 4 (empat) kriteria,  yaitu: (i) kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan, (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern.

Dalam memberikan opini tersebut, BPK juga didasari pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Tidak hanya aturan tertulis, professional judgement dari auditor BPK yang melakukan pemeriksaan juga berperan dalam penentuan opini apa yang dikeluarkan BPK, serta pengalaman kerja auditor tersebut. Namun demikian, karakter kualitatif laporan keuangan juga penting diperhatikan oleh lembaga yang membuat laporan keuangan tersebut, yang harus relevan dan mudah dipahami.

Jenis opini yang dapat dikeluarkan BPK sebagai hasil dari pemeriksaan itu sendiri ada 4 (empat): Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), Opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Opini TW (Tidak Wajar), dan TMP (Tidak Memberikan Pendapat) atau Disclaimer of Opinion. Bagi Pemerintah Kota selaku lembaga yang diperiksa, Opini WTP adalah target yang hendak dicapai.

Pasalnya, dengan mendapatkan Opini WTP, menunjukkan melalui hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut bahwa pemerintahan daerah telah mampu dan cakap mengelola aset dan keuangan, sehingga menunjukkan dasar kepercayaan yang dapat dilihat dan dibuktikan bagi lembaga pemerintahan dan warga daerah itu sendiri. Oleh sebabnya, tidak heran bahwa Pemerintah Kota Bandung juga menargetkan untuk mendapatkan Opini WTP.

Dalam sejarahnya, Kota Bandung baru 2 (dua) kali mendapatkan Opini WTP yaitu di tahun 2019 dan di tahun 2020. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun 2018 dan Tahun 2019, dinilai Pemkot Bandung telah menunjukkan kondisi keuangan yang baik dalam laporannya, sehingga layak mendapatkan opini WTP tersebut.

Di tahun 2018, Walikota Oded M. Danial yang masih menjabat sebagai Wakil Walikota pada saat itu menyatakan pentingnya penuntasan masalah aset di Kota Bandung untuk memenuhi kriteria pemeriksaan LKPD oleh BPK. Di akhir tahun 2020, mendekati waktu pemeriksaan LKPD Kota Bandung Tahun 2020, permasalahan ini belum selesai diusut.

Sistem pengelolaan aset berkaitan erat dengan kriteria-kriteria pemeriksaan laporan keuangan. Tanpa sistem pengelolaan aset yang efisien, keuangan dikelola Pemkot tidak terlihat sehat. Melihat pentingnya hal ini, menjadi permasalahan ketika dilihat masih banyak aset kota dalam bentuk tanah yang masih belum terurus. Hal ini dapat menjadi kendala didapatkannya Opini WTP untuk ketiga kalinya bagi Pemkot Bandung.

Pemerintah Kota Bandung harus giat mensertifikasi aset-aset tanah yang ada di Kota Bandung, agar tidak terbengkalai dan dapat menjadi tanah yang terurus. Tanah-tanah tersebut, sebagai perpanjangan dari tanah milik negara dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, harus dipastikan telah atau akan dapat digunakan dengan tujuan-tujuan yang sejalan dengan pencapaian kesejahteraan rakyat.

Jadi bagaimana cara membereskan permasalahan ini? Tidak ada jalan yang mudah. Selama ini, pemburuan opini WTP oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten tidak bebas dari korupsi, guna mendapatkan hasil yang instan. Demi kebanggaan sesaat mendapat WTP, Bupati, Walikota, Gubernur, dan Menteri berlomba-lomba mencapai target, tapi tanpa usaha yang proporsional. Padahal opini WTP dari BPK ini harusnya menunjukkan bahwa pemerintah telah bekerja secara akuntabel, dan setiap kegiatan dilakukan untuk pembangunan tercatat dengan baik dalam laporan keuangan yang komprehensif.

Untuk Pemkot Bandung, jalan penyelesaian ini juga tidak akan sederhana. Hingga saat ini, baru 470 ribuan meter persegi telah tersertifikasi. Jumlah ini baru sepertiga dari target sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) Kota Bandung 2018-2023 yang menghendaki sertifikasi 1,4 juta meter persegi tanah di tahun 2023.

Akan tetapi, Pemkot Bandung tetap gigih dan optimis target ini akan tercapai. Pemkot Bandung kerap mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendaftarkan tanahnya ke lembaga yang berwenang.

Dengan bantuan inventarisasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan pendampingan hukum terkait urusan keperdataan termasuk tanah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pemerintah percaya aset-aset tanah di Kota Bandung akan dapat tersertifikat dengan baik, dan hasilnya dapat terlihat dalam LKPD yang memuaskan.

Pemerintah Kota Bandung juga berharap, opini WTP dapat memperlihatkan kepada masyarakat bahwa kinerja Pemerintah Kota Bandung telah maksimal, dan dinilai baik oleh BPK.

Apabila pelayanan terhadap masyarakat berjalan baik sebagaimana tercermin dari keuangan pemerintah sendiri, kita sebagai warga kota Bandung juga akan dapat merasakan hasil usaha tersebut.

Daftar Referensi:

  • https://dairibaru.com/2018/05/26/bpk-ini-kriteria-untuk-capai-opini-wtp
  • https://kilasbandungnews.com/2020/10/pemkot-bandung-kejari-bandung-kerja-sama-tuntaskan-masalah-aset/
  • https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/mapay-kota/pr-13580382/pemkot-bandung-pertahankan-raihan-opini-wtp-dari-bpk
  • https://kilasbandungnews.com/2020/08/pemkot-bandung-terima-71-sertifikat-lahan-dari-bpn/
  • https://kilasbandungnews.com/2018/08/pemkot-dorong-tuntaskan-aset-untuk-raih-wtp/
  • https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/3031/Pengelolaan-BMN-yang-Baik-Akan-Support-LKPP-Menjadi-WTP.html
  • http://www.bpkp.go.id/%20jateng/konten/1910/berburu-opini-wtp.bpkp
  • https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5caa9a497be09/peralihan-tanah-yang-dikuasai-oleh-negara/