KPU Jabar Siap Terima Pendaftar Caleg

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.

Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat siap menerima pendaftaran calon anggota DPRD pada tanggal 4 hingga 17 Juli 2018. KPU juga membuka layanan pendaftaran calon anggota DPD RI pada tanggal 9 hingga 11 Juli 2018.

Komisioner KPU Jawa Barat Divisi Teknis, Endun Abdul Haq mengatakan, bagi calon yang sudah siap, dipersilakan input data ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan jika ada kesulitan, silakan konsultasi ke KPU.

“Kami siap melayani,” ujarnya seperti dilansir Antaranews Jabar, Rabu (4/7/2018).

Endun juga menjelaskan, KTP elektronik tidak perlu dilegalisir dan surat kesehatan tidak harus di Rumah Sakit Hasan Sadikin karena yang penting dari rumah sakit pemerintah dan begitu pula keterangan sehat jasmani dan rohani bisa disatukan atau terpisah.

“Hal yang sama juga berlaku pada surat keterangan bebas narkoba, bisa diterima sepanjang diterbitkan lembaga pemerintah yang berkompeten,” katanya.

Terkait ijazah, lanjut Endun, yang wajib disampaikan cukup ijazah SMA yang dilegalisir dan cap basah serta tanggal dan tahun legalisir pun bisa kapan saja.

“Tahun 2000 pun boleh, karena intinya KPU akan memudahkan pelayanan” katanya sambil menambahkan jika gelar calon mau lengkap dalam surat suara, harus menyertakan fotocopy ijasah S1, S2, atau S3, semuanya dilegalisir juga dengan cap basah.

Dalam hal nama di ijazah beda dengan KTP, maka nama dalam surat suara akan disesuaikan dengan KTP.

“Jika nama dalam ijazah berbeda dengan KTP, maka calon harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan,” katanya.

Sementara itu Kabag Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Teppy Darmawan menjelaskan pelayanan pendaftaran calon anggota DPRD dan DPD terdiri atas delapan tim. Masing masing tim dipimpin seorang pejabat struktural.

Namun, Teppy menyebutkan pendaftaran harus dilakukan narahubung dan tidak melibatkan calon. Ia juga mengingatkan mengenai keterwakilan perempuan dalam komposisi calon.

“Kami ingatkan pula, KPU akan menolak pencalonan anggota legislatif dengan latar belakang mantan napi koruptor atau terlibat dalam kejahatan seksual dan narkoba,” katanya.***