KPK Dalami Aliran Uang Kasus Dugaan Korupsi Lahan Munjul

KILASBANDUNGNEWS.COM – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang ke sejumlah pihak terkait dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

Tindakan itu diambil usai pemanggilan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Indra Sukmono dan dua saksi lainnya pada Senin (26/7/2021).

Dua saksi itu adalah Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robi dan Staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Rahmat T.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu terkait pengadaan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kerugian negara yang ditaksi KPK terkait pengadaan lahan di Munjul mencapai Rp152,5 miliar.

Lembaga antirasuah menemukan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Belakangan, KPK menyatakan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk dimintai keterangan.

Ketua KPK Firli Bahuri, menyatakan pemanggilan terhadap Anies akan dilayangkan dalam waktu tak lebih dari dua pekan ke depan.

“Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, beri waktu KPK untuk bekerja,” kata dia. (Sumber : cnnindonesia.com)