Kota Bandung Sosialisasikan Perda Tibum Tranlinmas

Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Tibum Tranlinmas) di Balai Kota Bandung, Kamis (19/9/2019). Sosialisasi ini diikuti oleh para camat, lurah, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Perda ini mengatur ketertiban umum yang meliputi, tertib jalan dan angkutan jalan, sosial, lingkungan, jalaur hijau, taman dan tempat umum. Selain itu juga tentang tertib sungai, drainase dan sumber air, tertib usaha tertentu, tertib Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame, bangunan dan tertib ruang.

Sedangkan ketentraman masyarakat mengatur tentang kewajiban masyarakat dalam berperilaku menjaga suasana kondusif. Termasuk pemberian sanksi administratif hingga pembebanan biaya paksaan penegakan hukum kepada para pelanggarnya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, Bambang Suhari mengungkapkan, perda tersebut mengubah paradigma dengan lebih menonjolkan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana.

“Di antaranya mengumumkan Si X (pelanggar) telah membuang sampah ke sungai sehingga memberikan efek jera apabila publikasikan,” ujarnya pada acara sosialisasi.

Bambang meminta para camat dan lurah untuk menyosialisasikan perda tersebut. Karena aparat kewilayah bisa lebih dekat dengan masyarakat.

“Kepada camat dan lurah, kita harap bisa menyosialisasikannya. Aparat kewilayah menjadi corong sosialisasi perda ini sehingga mampu mengedukasi masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap masyarakat memahami aturan tersebut.

“Berbagai peraturan mulai yang tertinggi seperti undang-undang sampai perwal, intinya bagaimana menyikapi dengan dua aspek. Pertama aspek yuridis dan aspek etis atau etika. Karena boleh jadi yuridis itu benar dan salah, tapi kalau etika itu misalnya patuh dan tidak patuh,” jelas Oded.

Oded mengaku mendukung pemberian sanksi adminstratif daripada sanksi pidana.

“Jadi saya mencoba paradigmanya diubah. Kalau sanksinya pidana itu hukuman. Kalau administratif itu sanksi sosial seperti buang sampah ke sungai. Selain itu juga seperti perpajakan, menempelkan stiker ketika restoran telat bayar pajak,” bebernya.

Namun Oded berpesan, para penegak Perda harus memberikan contoh yag baik kepada masyarakat.

“Satpol harus berikan contoh yang baik, saya tidak mau dengar ada laporan dari masyarakat,” tegasnya.***