Kota Bandung Belum Terapkan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana berswafoto menggunakan masker saat kampanye Bersepeda Tertib Berlalu Lintas dan Peduli Protokol Kesehatan di Taman Cikapayang, Jalan Ir. H. Djuanda, Minggu (26/7/2020). (Foto: Humas Pemkot Bandung)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan akan memulai penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker mulai Senin (27/7/2020). Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum akan menerapkan aturan denda kepada warga yang tidak memakai masker.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Pemkot Bandung belum akan menerapkan sanksi masih menunggu payung hukum penerapan sanksi tersebut.

“Kota Bandung masih menunggu kebijakan karena itu harus ada payung hukum yang jelas,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai meresmikan masjid Al Aman di Bandung City View 2 Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Minggu (26/7/2020).

“Mengutip uang dari masyarakat menurut sepengetahuan saya tidak bisa hanya Perwal atau Pergub, harus ada payung hukum yang jelas,” tambahnya.

Yana mengungkapkan, Kota Bandung memiliki Perwal Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada perwal tersebut mengatur penerapannya kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.

“Kalau Perwal 37 tahun 2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat minimal menggunakan masker,” jelasnya.

Melalui Perwal 37/2020, aparat kewilayahan diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar, minimal penggunaan masker. (rls)