Konser di Ruang Terbuka Sudah Boleh Digelar di Kota Bandung

KILASBANDUNGNEWS.COM Konser di ruang terbuka atau konser outdoor akhirnya diperbolehkan digelar di Kota Bandung.

Sebelumnya, konser yang diperbolehkan di Kota Bandung hanyalah konser di ruang tertutup atau indoor.Namun kini, konser di ruang terbuka diperbolehkan digelar di kota Bandung seiring keluarnya Perwal nomor 44 Tahun 2022.

Dalam pasal 20 di Perwal tersebut dijelaskan jika kini konser di ruang terbuka diperbolehkan digelar di kota Bandung namun dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara, kru, talent, dan penonton.

“Kegiatan/Aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat,” bunyi pasal 20 di Perwal nomor 44 tahun 2022.

Adapun ketentuan pelaksanaan konser di Kota Bandung baik di ruang terbuka atau di ruang tertutup adalah setiap orang yang hadir wajib melakukan screening di PeduliLindungi.Selanjutnya, panitia, kru, dan talent wajib melakukan tes antigen dengan hasil negatif.

Sedangkan untuk kapasitas konser di ruangan adalah sebagai berikut:

  • Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
  •  Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
  • Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
  • Untuk ruangan dengan kapasitas kurangan dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan

Sementara aturan atau batasan jumlah penonton di runag terbuka adalah:

  • Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
  • Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
  • Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
  • Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
  • Venue di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang

( sumber : prfmnews.com )