Kilas Bandung, Kamis (27/9/2018)

KilasBandung – Pemerintah Kota Bandung membuka pintu lebar-lebar bagi para anggota dewan yang ingin mengkritisi dan memberikan masukan positif terhadap kemajuan kota Bandung. Demikian diungkapkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyikapi kritikan yang dilontarkan Ketua DPRD Kota Bandung Isa Subagja saat Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Jadi ke-208 Kota Bandung. Oded menuturkan semua kritikan dan masukan dari para anggota DPRD Kota Bandung akan ditindak lanjuti dan direalisasikan dalam segi pembangunan di kota Bandung.

Sejumlah jalan layang kembali akan dibangun di Kota Bandung yaitu di persimpangan jalan Supratman–jalan Ahmad Yani, dan persimpangan jalan Laswi dan Jalan Gatot Subroto. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung Arief Prasetya menjelaskan Pemerintah Kota Bandung akan berkoodinasi dengan Pemprov Jabar terkait akan dibangunnya juga jalan tol North South Link (NSL) atau jalan tol dalam kota yang menghubungkan wilayah selatan dan utara Kota Bandung. Namun rencana pembangunan jalan layang untuk mengurangi kemacetan tersebut masih dalam perencanaan.

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menolak Peraturan Gubernur Nomor 54  tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Upah Minimum di Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur. Ketua KSPSI, Roy Jinto mengatakan Pergub tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan cenderung tidak berpihak kepada kaum buruh di Jawa Barat. Dalam Pergub tersebut sudah langsung ditetapkan formula penghitung UMK-nya sedangkan dalam undang-undang, UMK ditetapkan berdasarkan KHL, Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi.

Para buruh akan melakukan berbagai langkah untuk menolak Peraturan Gubernur Nomor 54  tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Upah Minimum di Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur. Kuasa Hukum para buruh yang tergabung dalam KSPSI Jawa Barat, Agus Jaenal menyatakan, selain menolak, para buruh juga akan melakukan langkah agar Pergub tersebut batal demi hukum melalui Yudisial Review kepada Mahkamah Agung.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial menegaskan pelaksanaan Program Gerakan Sholat Berjamaah Tepat Waktu adalah untuk melatih kedisiplinan, khususnya di kalangan ASN Kota Bandung. Oded menuturkan, meski tanpa sanksi jika tidak dilaksanakan, gerakan solat berjamaah tepat waktu itu penting dibudayakan, terutama di kalangan ASN.***