Kilas Bandung, Jumat (1/3/2019)

KilasBandung – Pemkot Bandung menyegel bangunan milik hotel D’ Java, di jalan Sukajadi Bandung karena melanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjun langsung melakukan penyegelan mengatakan dalam IMB yang dikeluarkan Pemkot Bandung hanya untuk pembangunan 4 lantai namun kenyataannya menjadi 6 lantai.

Selain menyalahgunakan IMB, Hotel D’Java juga belum memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kadisbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan TDUP hotel sudah habis sejak April 2017, jika tidak diperpanjang maka seluruh kegiatan operasionalnya akan diberhentikan secara total.

Pemerintah Kota Bandung akan memanfaatkan kelebihan lahan yang tidak digunakan oleh PT Angkasa Pura II di Kiaracondong untuk membangun fasilitas kewilayahan. Wali Kota Bandung, Oded Muhamad Danial mengungkapkan lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan kantor kecamatan, Polsek, dan Koramil Kiaracondong.

Di Kota Bandung terdapat 281 warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk KTP dan 252 keluarga memiliki kartu keluarga. Kadisdukcapil Kota Bandung Popong Nuraeni menegaskan KTP bagi WNA tersebut sebagai identitas resmi namun mereka tidak bisa digunakan untuk mengikuti pemilu.

Ratusan bidan dari seluruh Jawa Barat menuntut diangkat menjadi PNS dan perbaikan honor atau kesejahteraan. Saat menyampaikan aspirasinya di Gedung Sate, Ketua Umum Federasi Bidan Desa Indonesia, Lilik Dian Ekasari mengatakan, jika tidak diangkat menjadi PNS, setidaknya para bidan dimasukan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap asuransi hingga saat ini masih relatif kecil. Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Muhammad Yusuf Helmi mengatakan perlunya sosialisasi termasuk melibatkan para ulama untuk meningkatkan kepedulian dan pemahaman masyarakat Indonesia terhadap asuransi, termasuk asuransi syariah.***

Dengarkan Audio Podcastnya di sini.