Kewenangan Pengelolaan Sampah Kota Bandung Dialihkan ke DLHK

Ilustrasi tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). (Foto: Istimewa)

Bandung – Mulai dua tahun kedepan pengelolaan kebersihan di Kota Bandung akan dipegang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan bukan lagi oleh PD Kebersihan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang diputuskan pada bulan Oktober 2018 kemain.

Menurut Dirut PD Kebersihan Kota Bandung, Deni Nurdyana Hadimin, penyerahan kewenangan pengelolaan sampah dari PD Kebersihan kepada DLHK akan dilakukan secara bertahan sesuai dengan kesiapan dari DLHK untuk menerima semua tugas yang sebelumnya menjadi kewenangan PD Kebersihan.

“Untuk kewenangan penyapuan baru akan dikelola oleh DLHK dua tahun mendatang sementara untuk pengangkutan baru akan diserahkan tiga tahun mendatang. Ngurus 1.600 karyawan itu tidak mudah, ada prosedur yang harus dilalui,” ucap Deni, dalam sebuah acara di Gedung Landmark, Rabu (7/11/2018).

Menurut Deni, setelah semua kewenangan diserahkan sepenuhnya dari PD Kebersihan kepada DLHK, maka  ke depannya PD Kebersihan akan fokus pada pelayanan khusus yang lebih pada bisnis atau komersial, seperti bank sampah.

“Dari program bank sampah ini kita minimal dapat Rp6 miliar, kita juga sosialisasi edukasi seperti program Kang Pisman,” katanya.***


Rep: Suparno Hadisaputro