Jumlah Perokok Remaja Meningkat, Perda KTR Jadi Wajib

Peringatan Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Istimewa)

Bandung – Indonesia menempati posisi ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia. Sebanyak 20 persen dari jumlah perokok di Indonesia adalah remaja usia 13-15 tahun. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar dua kali lipat hingga tahun 2016.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mulai melakukan sosialisasi naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama tim peneliti Pusat Studi Sistem Kesehatan dan Inovasi Pendidikan Tenaga Kesehatan FK UNPAD dan Peneliti Bidang Sosial Puslit Badan Keahlian DPR RI di Hotel Sukajadi, Bandung, Senin (29/10/2018).

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dalam sambutannya yang diwakili Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita menyebutkan tidak ada pilihan lain selain berupaya untuk menerapkan aturan KTR. Penyusunan Raperda tentang KTR tengah disusun menyusul mulai diterapkannya peraturan walikota (perwal) nomor 315 tahun 2017 tentang KTR sejak Maret lalu.

Mengenai hal ini, lanjutnya, Kota Bandung sudah selangkah lebih maju karena selain memiliki kebijakan Selasa Tanpa Rokok, ada juga Perwal KTR nomor 315 tahun 2017 serta dibentuknya Tim Satgas KTR yang bertugas untuk menyosialisasikan implementasi KTR.

“Saya optimistis upaya-upaya ini akan membuahkan hasil. Dengan konsistensi menerapkan aturan KTR, kita akan bisa menekan penderita penyakit tidak menular akibat rokok di Kota Bandung secara bertahap,” katanya.

Menurut Oded, hasil pengukuran kualitas udara di Bandung tahun ini oleh Bali Tobacco Control Initiative dan LPA Provinsi Jawa Barat menunjukkan 90 persen kawasan dari 101 tempat di Kota Bandung yang disurvei memiliki kualitas udara yang buruk karena berada di atas ambang toleransi yang ditetapkan WHO yakni 25 mikrogram/meter kubik. Tiga kawasan dengan kualitas udara terburuk yakni di restoran/tempat hiburan, tempat-tempat umum, dan pasar.

Hasil penelitian tersebut merekomendasikan dua hal, yakni pengimplementasian Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta penegakkan hukum melalui Perda KTR. Sampai saat ini, upaya yang sedang dilakukan oleh Kota Bandung untuk menjalankan kebijakan KTR adalah melakukan sosialisasi KTR kepada masyarakat serta penyusunan Perda KTR.

Meski demikian, seperti dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Verita, sosialisasi maupun penerapan aturan KTR di Kota Bandung menunjukkan hasil yang lebih baik sejak delapan bulan terakhir. Hasil survey kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan KTR yang dilakukan pada tahap pertama (Maret 2018) menunjukkan angka 3 persen sedangkan setelah Tim Satgas KTR mengadakan sosialisasi sampai ke tahap keempat (Oktober 2018) angka tersebut naik menjadi 20 persen.***