Bandung – PT Jasa Raharja mengapresiasi langkah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat yang membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2018 mendatang.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat, Eri Martajaya mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas meski ada membebaskan BBNKB kedua dan denda PKB oleh Bapenda Jabar.

“Insya Allah tidak akan denda untuk mendukung kepastian jaminan yang mengalami kecelakaan. Kita pastikan bahwa masyarakat jangan sampai nanti tidak akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan,” ucapnya.

Eri menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan pemberian jaminan terhadap korban kecelakaan di manapun kejadiannya.

“Kita akan dengan cepat memberikan santunan kepada korban di manapun berada dengan catatan semua persyaratan sudah terpenuhi,” ucap Eri, di Bapenda Jabar.

Perlu diketahui, pembebasan BBNKB dan denda PKB tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar No.973/147-Bapenda tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi berupa Denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi berupa PKB.

Pembebasan BBNKB dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan Badan termasuk kendaraan bermotor Angkutan Umum, tidak termasuk kendaraan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.***

Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung