HUT ke-76 RI, BNPB Gelar Donor Darah Aman

KILASBANDUNGNEWS.COM – Memperingati kemerdekaan Indonesia ke-76, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) menggelar kegiatan donor darah aman di Gedung Graha BNPB, Jakarta, pada Rabu (18/8).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Eni Supartini mengatakan, di masa pandemi, ketersediaan darah cenderung menurun. Padahal, kebutuhan cenderung meningkat. Dari kegiatan itu, terkumpul 52 kantong darah umum dan 5 sampling konvalesen plasma.

“Momen donor darah di hari kemerdekaan ini merupakan momen yang tepat untuk memotivasi masyarakat agar tidak perlu khawatir dan ragu untuk mendonorkan darahnya di masa pandemi karena protokolnya sudah disiapkan oleh PMI untuk menjamin bahwa kegiatan bisa berlangsung dengan baik dan aman,” ujar Eni.

Eni juga menyampaikan apresiasi terhadap para pegawai BNPB yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Dia berharap, kegiatan donor darah dapat dilanjutkan, dan menjadi contoh bagi masyarakat.

Terlebih, donor darah merupakan gaya hidup sehat sekaligus momentum menumbuhkan kepedulian kepada sesama.

Sebelumnya, PMI telah mengeluarkan protokol pelaksanaan donor darah di masa pandemi. Beberapa prosedur yang harus dijalani calon pendonor mencakup menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan, mengecek kadar hemoglobin (Hb) dan tekanan darah, serta penerapan jaga jarak selama proses donor darah berlangsung. Pendonor juga diwajibkan menggunakan masker.

Selain itu, para petugas donor darah diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD) selama proses berlangsung. Tak hanya menjalani prosedur di atas, setiap pendonor diharuskan memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, memiliki tekanan darah dalam batas tekanan sistolik 100-170 mmHg dan diastolik 70-100 mmHg, serta memiliki kadar Hb normal, yaitu 12,5-17,0 g persen.

Adapu selama pandemi, setiap orang yang memiliki riwayat kontak dengan orang yang didiagnosis atau diduga terinfeksi Covid-19 selama 14 hari terakhir, serta mengalami demam, batuk, pilek, sulit bernapas dan beberapa gejala lainnya yang mengarah pada Covid-19 tidak diperkenankan menjadi calon pendonor darah. (Sumber: www.cnnindonesia.com)