Hari Ini KPK Serahkan Memori Kasasi Kasus Sofyan Basir ke MA

KILASBANDUNGNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi atas putusan bebas mantan bos Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (27/11).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejumlah materi sudah disusun sedemikian rupa untuk membuktikan bahwa putusan terhadap Sofyan bukanlah putusan bebas murni.

“Semua materi sudah kami rangkum dalam memori kasasi itu. Mulai dari pertimbangan-pertimbangan dan aspek formil menyatakan secara tegas bahwa putusan kemarin itu bukanlah atau tidak dapat dikategorikan sebagai putusan bebas murni,” kata Febri seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (28/11/2019).

Febri menambahkan terdapat cukup banyak fakta sidang di tingkat pertama yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Ia menyebut terdapat sejumlah poin krusial dalam putusan bebas Sofyan.

Poin-poin tersebut meliputi pengetahuan Sofyan terkait penerimaan uang dari mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragi, serta perbuatan Sofyan yang dinilai membantu percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-I.

“Ada rekam sidang juga yang akan [kami] lampirkan, karena itu untuk menunjukkan bukti bahwa di proses persidangan memang ada fakta-fakta yang sudah muncul yang kami duga terdakwa Sofyan Basir mengetahui apa kepentingan dari Eni Maulani Saragih untuk mengurus percepatan proyek PLTU Riau-I,” tutur Febri.

Diketahui, memori kasasi berisi alasan-alasan pengajuan kasasi. Hal ini harus disampaikan ke MA maksimal 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-I. Sofyan dinilai tak terbukti dalam kasus yang juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

“Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan amar putusan, Jakarta, pada Senin (4/11).***