Hadapi Pemilu 2019, Kesiapan KPU Kota Bandung Capai 85 Persen

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti (tengah) dan Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zamzam (kanan) saat Bandung Menjawab di Taman Sejarah Jalan Aceh, Selasa (12/1/2019).

Bandung – H-64 Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyatakan kesiapannya telah mencapai 85 persen. Sisanya, KPU Kota Bandung masih menyelesaikan rekrutmen petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), sosialisasi, dan surat suara.

“Sejauh ini persiapan kita sudah 85 persen, tinggal menunggu pengiriman surat percetakan,” ujar Ketua KPU Kota Bandung, Suharti pada kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah Jalan Aceh, Selasa (12/1/2019).

Suharti mengungkapkan, pada Pemilu mendatang, Kota Bandung membutuhkan sebanyak 49.721 anggota KPPS. Jumlah tersebut untuk menjadi petugas di 7.103 tempat pemungutan suara TPS. Setiap TPS membutuhkan 7 orang petugas.

“Sekarang proses maping oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), tinggal pengumuman resmi di akhir Februari,” katanya.

Sedangkan untuk target pemilih, Suharti optimis pemilih di Kota Bandung bisa melebihi target nasional yaitu 77,5 persen. Untuk meraih target tersebut, KPU berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil) menggelar kegiatan Goes To School dan Goes to Campus. Kegiatan tersebut meliputi perekaman e KTP bagi murid SMA yang beranjak 17 tahun.

“Target kita sesuai target nasional di 77,5 persen. Kita yakin angka itu bisa lebih dengan contoh saja ketika Pilkada kemarin di 76,62 persen, yakin bisa meningkatkan pertisipasi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Bandung), Zacky Muhammad Zamzam mangatakan, untuk meminimalisir pelanggan, pihaknya berkoordinasi dengan partai politik (parpol) agar tetapmengikuti aturan yang ada, khususnya dalam alat peraga kampanye (APK). Bawaslu Kota Bandung juga telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada parpol.

“Beberapa pelanggaran APK itu ternyata oleh pihak ketiga. Mereka yang memasang tidak mengetahui aturan. Kita juga mengimbau ke tim kampanye yang menggunakan jasa pihak ke tiga untuk memasang APK itu harus berkordinasi. Sehingga bisa memantau lokasi pamasangan sesuai rekomendasi,” katanya.

Zacky menambahkan, sejumlah lokasi yang terlarang untuk APK di antaranya tempat ibadah, sekolah dan lingkungan pemerintah. Di samping itu, kendaraan umum tidak diperbolehkan pemasangan APK.

“Kita sudah tertibkan 3 trayek angkutan umum yang memasang APK. Trayeknya, Elang-Cicadas, Kebon Kelapa-Ledeng dan Elang-Gedebage. Ternyata mereka dibayar Rp50.000,” katanya.***