Garansi Hak Konsumen, Kota Bandung Intensifkan Uji Alat Ukur

Wali Kota Bandung Oded M Danial mendampingi Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita menandatangani prasasti peresmian kantor ‎UPT Metrologi Legal di Kota Bandung, saat puncak perayaan Hari Konsumen Nasional (Hakonas) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung, Rabu (20/3/2019).

Bandung – Dalam momentum peringatan Hari Konsumen Nasional (Hakonas) 2019, Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial menyatakan sudah memberikan instruksi kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) untuk menguji alat ukur secara intensif. Hal itu guna memastikan konsumen mendapatkan kuantitas barang sesuai dengan yang dibayarnya.

Oded menyatakan, uji tera secara berkala ini merupakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menjaga kualitas pelayanan transaksi perdagangan di Kota Bandung. Sebab, kini konsumen yang bertransaksi bukan hanya masyarakat setempat saja, melainkan ‎para wisatawan baik domestik maupun mancanegara.

“Saya sudah instruksikan untuk membina dan menyosialisasikan tera ke pasar-pasar. Para PKL (Pedagang Kaki Lima) juga kita bina supaya hak-hak konsumen terpenuh‎,” kata Oded saat menghadiri puncak perayaan Hakonas di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung, Rabu (20/3/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Oded mendampingi Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita menandatangani prasasti untuk menandai peresmian kantor ‎UPT Metrologi Legal di Kota Bandung. Nantinya prasasti akan dibawa ke kantor ‎UPT Metrologi Legal di Jalan Pandu no. 32.

“Kami sudah mengupayakan program tera biar lebih akurat dan sekarang sudah ada kantornya,‎” Oded menambahkan.

Sementara itu, Kepala Disdagin Kota Bandung, Eric Mohamad Atthauriq ‎menyatakan, sejak kewenangan penindakan dan pengawasan dilimpahkan dari provinsi ke kota, pihaknya telah gencar menguji tera. Sejak tahun 2016, pihaknya menyosialisasikan dan mengedukasi para pedagang.

Eric mengungkapkan, sebenarnya uji tera bukan sebatas melindungi hak konsumen. Namun, sambung dia, lebih dari itu juga sekaligus memberikan keamanan bagi para pedagang lantaran barang yang terjual dipastikan sesuai dengan takaran.

“Bahwa pentingnya alat ukur ditera semata memberikan garansi, tidak hanya konsumen tapi pedagang. Karena kepastian ukuran ini juga untuk memastikan barang yang dijual itu sesuai, karena bisa merugikan pedagang juga. ‎Kemudian meningkatkan daya saing, karena apa yang dibeli sesuai takaran,” ucap Eric.

Per 20 Maret ini, Pemkot Bandung melalui Disdagin secara resmi mengoperasikan Tukang Uji Timbangan (Kang Ujang).  Yakni tim khusus yang akan terjun langsung ke lapangan untuk memastikan tera alat ukur ‎tetap akurat. Kang Ujang ini akan terjun mendatangi pedagang tanpa harus menunggu jadwal tera ulang.

Eric menuturkan, sampai saat ini sudah ada 5 pasar di Kota Bandung yang telah tertib ukur. Kelima pasar tersebut yaitu Pasar ‎Palasari, Pasar Cihapit, Pasar Pamoyanan, Pasar Balubur dan Pasar Dewi Sartika. Meski begitu, pihaknya tidak akan terlena untuk tetap gencar melakukan pengujian alat ukur.

“Sidak pasar tetap kita lakukan secara rutin. Alat tera kita bawa ke pasar. Kita jemput bola agar pedagang tidak berlama-lama meninggalkan pasar‎‎,” katanya.***