E-RK Jadi Alat Ukur Kinerja ASN Pemkot Bandung

Bandung – Berpuasa di bulan Ramadan bukanlah penghalang untuk beraktivitas. Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mewajibkan pelayanan publik berjalan normal meskipun jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penyesuaian.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengaku, telah memantau sejak hari pertama puasa. Pihaknya yakin aktivitas ASN tetap berjalan seperti biasanya.

“Tidak ada perbedaan kinerja bulan Ramadan atau non Ramadan. Hasil evaluasi, kehadiran PNS Kota Bandung 97 persen saat pukul 10.00 WIB di hari pertama,” ungkap Atet dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (22/5/2018).

Hal tersebut menunjukkan, hanya 3 persen ASN yang tidak hadir di hari pertama. Atet menerangkan, ketidakhadiran tersebut bisa karena sakit, cuti, dan alasan lain.

“Pemantauan kinerja tentu kita lakukan. Kita punya instrumen pengukuran secara digital melalui E-Remunerasi Kerja (E-RK),” kata Atet.

E-RK tersebut mengukur kinerja ASN dilihat dari daftar masukan yang dibuat. Pada Ramadan ini, ASN diwajibkan memenuhi jam kerja minimal 32,5 jam per minggu.

Penilaian ASN, lanjut Atet, dilakukan berdasarkan berbagai indikator. Di antaranya adalah aktivitas kerja, pencapaian Indikator Kinerja Utama, dan pengukuran kinerja individu.

“Kinerja individu itu penilaiannya 360 derajat. Jadi atasan menilai bawahan, bawahan menilai atasan, bawahan satu sama lain juga saling menilai,” paparnya.

Dengan cara tersebut, E-RK tidak hanya mengukur kinerja tetapi juga perilaku. Itulah sebabnya ASN Kota Bandung tetap harus memiliki karakter yang baik disamping kinerja yang optimal.

Pemkot Bandung juga menerapkan reward and punishment yang seimbang. Jika ASN melakukan pelanggaran, E-RK akan memotong tunjangan kerja dinamis sesuai dengan jenis pelanggarannya.

“Untuk yang berprestasi juga kita beri apresiasi. Misalnya ada yang disekolahkan ke luar negeri untuk ikut pelatihan. Itu bagian dari pemberian reward,” ucap Atet.***