Disdukcapil Kota Bandung Hentikan Sementara Layanan Online

Petugas sedang melayani warga di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan mengujicobakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat dari sebelumnya SIAK Terdistribusi. Perubahan ini bertujuan agar data dan layanan urusan administrasi kependudukan ke depan dapat lebih baik lagi.

Untuk pelaksanaan koordinasi SIAK Terpusat berlangsung sejak 30 Oktober hingga 2 November 2021, yang diawali dengan proses cut off transaksi data SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat pada 29 Oktober 2021. Sehingga inovasi layanan online yang sementara ini berjalan dihentikan sementara.

Kota Bandung ditunjuk menjadi salah satu dari 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang melaksanakan implementasi Uji Coba SIAK Terpusat sesuai dengan Surat Dirjen Dukcapil Nomor 473.1/7158/Dukcapil.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyambut baik dengan adanya implementasi uji coba SIAK Terpusat ini. Ia berharap kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dapat diperkuat, terlebih urusan data kependudukan.

“Saya apresiasi hal ini, ini bisa menjadi modal awal dalam urusan data kependudukan, seperti pembangunan dan program yang membutuhkan data warga,” katanya saat menerima laporan Kadisdukcapil dan Tim Teknis Implementasi SIAK Terpusat Dirjen Dukcapil di Pendopo Kota Bandung, Senin (1/11/2021).

Terkait SIAK Terpusat ini, sebelumnya wali kota memberikan arahan dan sambutan secara hybrid (luring dan daring) pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Lingkup Tugas 26 Kecamatan di Kota Bandung.

Menurutnya, kolaborasi di wilayah dengan non formal leader, seperti RT, RW, Tokoh Masyarakat juga penting. Karena meski pun memiliki perangkat teknologi yang handal, tetapi kalau input data masyarakat tidak bagus maka sistem yang dibangun hanya tinggal sistem saja.

“Misalkan ketika ada yang meninggal atau pindah tidak lapor, ini sangat penting. Oleh karena itu, saya harap operator di lapangan harus memanfaatkan teknologi secara optimal. Sehingga mudah-mudahan akurasi data di Kota Bandung bisa sangat baik dan berkualitas,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengungkapkan bahwa Kota Bandung terpilih menjadi bagian dari uji coba karena dinilai sumber daya termasuk masyarakatnya bisa turut mengimplementasikan SIAK Terpusat ini.

Menurutnya, penyelenggaraan layanan terpusat ini dilakukan secara bertahap dan melalui uji coba, serta akan terus dievaluasi melalui Dirjen Dukcapil.

“Seperti aplikasi SALAMAN, PEMUDA dan, e-PunTen. Dalam masa transisi migrasi data dan instalasi SIAK Terpusat ini untuk sementara pelayanan kembali ke manual (tatap muka), baik di Kantor Dinas, Kecamatan, mau pun gerai pelayanan,” jelasnya.

Tatang menginformasikan layanan melalui e-mail tetap berjalan. Sedangkan layanan online akan dipersiapkan oleh Dukcapil Pusat secara bertahap setelah terlaksananya SIAK Terpusat secara nasional.

“Dokumen-dokumen administrasi kependudukan yang sebelumnya diakses melalui aplikasi layanan online dialihkan menjadi tatap muka. Saat hendak melakukan layanan tatap muka, masyarakat pemohon sebelumnya harus mendaftar melalui antrean SMS untuk jadwal pelayanan,” ucapnya.

Sedangkan untuk dokumen yang sudah diajukan sebelum Jumat 29 Oktober 2021 akan tetap diproses, informasi masyarakat pemohon dapat mengunjungi laman website Disdukcapil (https://disdukcapil.bandung.go.id) atau media sosial seperti instagram @disdukcapilbdg.

Tatang menambahkan, selama masa transisi ini Disdukcapil Kota Bandung akan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bandung.

“Tentunya dengan komitmen yang tinggi dan kerja keras yang dilakukan, serta dukungan penuh dari masyarakat Kota Bandung, diharapkan mampu menjadikan Disdukcapil untuk selalu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, efektif, dan efisien,” tuturnya. (rls)