KILASBANDUNGNEWS.COM- Bandung. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mendesak kepada seluruh sekolah swasta dan negeri di jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat, untuk segera membagikan ijazah yang selama ini tertahan di sekolah masing-masing. Percepatan pembagian ijasah tersebut tertuang dalam Surat Edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan Nomor 3697/PK.03.04.04/SEKRE, tanggal 23 Januari 2025, mengenai percepatan penyerahan ijazah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri/swasta, dan paling lambat harus diserahkan pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2025, kepada siswa yang sah dan telah lulus.

Kebijakan untuk segera membagikan ijazah tersebut menuai beragam reaksi, dimana sekolah negeri menyambut positif kebijakan tersebut, namun sebaliknya sebaliknya bagi SMA dan SMK swasta tidak sedikit yang keberatan, karena banyak sekolah yang masih berharap siswa yang telah lulus menyelesaikan tunggakan yang ada, sebelum ijazah diberikan.

Menyikapi permasalahan tersebut, Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Deden Saepul Hidayat, M.Pd., dengan tegas mengatakan, pada prinsipnya  ijazah itu tidak boleh ditahan, berdasarkan kepada Permendikbud Nomor 58 tahun 2024.

“Dan itu bukan perintah Pak Gubernur, tetapi perintah Undang Undang yang dijabarkan dalam Permendikbud. Jadi kami berterima kasih kepada Pak Gubernur, baik Pak Pj (Bey Machmudin) maupun Gubernur Terpilih (Dedi Mulyadi), memberi semangat kepada kami untuk memberikan penguatan, agar masyarakat tahu bahwa ijazah tidak boleh ditahan,” kata Deden kepada perwakilan Forum Wartawan Pendidikan Jabar, di Kantor Disdik Jabar, Jalan dr. Radjiman No 6, Kota Bandung, Jum’at (31/1/2025).

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh sekolah swasta, Deden menjelaskan, khususnya di sekolah swasta yang dikelola masyarakat, ijazah itu dijadikan sebagai “jaminan” (bagi masyarakat yang memiliki tunggakan).

“Pasalnya di sekolah swasta itu iuran menjadi sumber dana, ketika sumber dananya tidak berjalan dengan mulus, mungkin akan berpengaruh pada operasional sekolah tersebut, secara logika itu bisa dipahami. Tapi secara aturan itu tidak boleh.

“Contoh kasus anak-anak tidak boleh ujian, karena SPP nya telat itu keliru. Anak tidak boleh jadi korban. Tetapi lakukan komunikasi dengan orangtua siswa. Tapi persoalan orangtua sulit telah membuat MoU tandatangan, tetap tidak bayar, jalan satu-satunya menahan ijazah,” imbuhnya.

Berkenaan dengan penahanan ijazah yang dilakukan oleh sekolah swasta, Disdik Jabar tidak bisa memberikan sanksi. Disdik Jabar hanya bisa menghimbau dan menganjurkan agar tidak melakukan penahan ijazah.

Disdik Jabar pun sudah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dan Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKSS) untuk membahas itu, dipimpin oleh Sekda Jabar.

“Kami akan MoU, karena pernyataan Gubernur Terpilih, Pemerintah Jawa Barat akan memperhatikan, bentuknya seperti apa. Kami akan bantu kalau masyarakat punya tunggakan tetapi sesuai dengan kemampuan fiskal kami. Itu arahan Pak Sekda,” kata Deden.

Pihaknya pun akan melakukan pendataan dan dilakukan verifikasi oleh inspektorat untuk diaudit. Setelah audit muncul akan dibahas lebih lanjut, untuk membantu masyarakat sesuai kemampuan fiskal Pemprov Jabar. Namun untuk sekolah negeri kata Deden, hal tersebut tidak berlaku, kalau ada yang menahan Ijazah karena masalah keuangan maka itu melanggar aturan dan ada konsekuensinya.

Deden pun berharap ke depan tidak ada lagi kasus penahanan ijazah ini, karena berdampak besar.

“Jangan-jangan ini juga (penahanan ijazah) berdampak pada angka pengangguran, hal ini bisa benar ataupun tidak. Karena orang mau bekerja tidak bisa melamar karena tidak punya ijazah,” kata Deden.

“Kedua dampak psikologis juga luar biasa berat. Orang lain dapat ijazah sedangkan dia nggak. Sudah belajar tiga tahun, empat tahun. Apalagi misalnya sertifikat kompetensinya sampai ditahan, nggak bisa bekerja apa-apa, kecuali dagang, wiraswasta nggak masalah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Deden menambahkan, sejauh ini pihak Disdik Jabar sedang mendata berapa jumlah ijazah yang masih tertahan di sekolah. Pasalnya, tertahannya ijazah itu beragam masalahnya.

“Kalau di sekolah negeri rata-rata bukan karena faktor keuangan, tetapi karena anak-anak itu sudah diterima bekerja, atau belum sempat sidik jari dan lain sebagainya.” (Yudi Dirgantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.