Berkunjung ke Pasar dan Mal di Bandung, Warga Harus Sudah Divaksin

KILASBANDUNGNEWS.COM – Relaksasi pusat perbelanjaan, mal, ritel dan sektor usaha lainnya kembali ditambah Pemerintah Kota (pemkot) Bandung.

Penambahan relaksasi ini juga dituangkan dalam Perwal nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Perwal nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di Kota Bandung.

Dalam pasal 13 dijelaskan, kapasitas pengunjung ditambah menjadi 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) bahwa PPKM Level 4 di Kota Bandung mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” kata Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Dedi Priadi Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).

Dedi mengungkapkan, untuk waktu operasional pusat perbelanjaan mulai dari pukul 10.00-20.00 WIB. Sedangkan untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan itu buka pukul 10.00-20.00 WIB.

Untuk waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari buka mulai pukul 04.00-20.00 WIB. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00-15.00 WIB.

“Yang normal itu waktu operasioal pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan dan cafe yaitu buka pukul 06.00WIB-20.00WIB,” ungkapnya.

“Waktu operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam,” tambah Dedi.

Sedangkan waktu operasional Pedagang Kaki Lima, toko kelontogan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya buka mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

“Bagi pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Ini memuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out, ini wajib,” jelasnya.

Dedi menyebut, warga yang masuk ke pusat perbelanjaan harus sudah divaksin. Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan atau belum melaksanakan dan kebagian (divaksin) karena kesehatan bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.

“Pelaksanaan kegiatan restoran dan cafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit,” tuturnya.

Sementara untuk biskop, spa, karoke, arena olahraga dan tempat bermain anak didalam mal masih belum diizinkan beroperasi. “Upaya mal untuk meningkatkan ekonomi seperti mengadakan promo atau diskon. Tentunya dengan memperhatikan prokes yang ketat,” tambah Dedi.

Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya Handiyanto Lie mengatakan, dari 23 mal di Kota Bandung, yang telah melakukan vaksinasi mencapai 85% dari total 17.000 pegawai.

“Pegawai yang sudah divaksin sekitar 85% dari 17.000 orang. Sisanya 6.000-7.000 orang, rencana akhir bulan Agustus kami kordinasi dengan Kepala Disdagin,” ujarnya.

Handiyanto berharap, tiap mal terdapat tempat vaksin, sehingga pengunjung yang belum divaksin bisa melakukannya di klinik tersebut.

“Sentra vaksin sudah jalan di 2 mal, Istana Plaza dan PVJ. Ke depan kami berusaha di mal ada yang namanya klinik vaksin, gunanya untuk orang berkunjung ke mal bisa langsung on the spot vaksin,” pungkasnya. (Sumber: news.detik.com)