Buruh Tarik JHT, Sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 Berlaku Efektif

KILASBANDUNGNEWS.COM – Terbitnya Peraturan Menteri Ketanagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentangĀ  Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua, sangat merugikan kaum Buruh, dimana Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 Tahun, walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto menegaskan, Jaminan Hari Tua merupakan hak buruh yang merupakan tabungan hari tua dimana iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke B.P Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

“Dengan terbitnya Permenaker No. 2 Tahun 2022, kebijakan pemerintah tersebut sangat merugikan kaum buruh, PP No. 60 Tahun 2015 jo PP No. 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan Mengundurkan diri untuk mengambil JHT, tanpa harus menunggu usia 56 Tahun,” kata Roy, melali rilis yang diterima, Senin (14/02/2022).

“Perubahan Permenaker 19/2015 menjadi Permenaker 2/2022, membuat buruh dalam posisi sangat dirugikan hanya mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun, buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya, selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang JHT,” imbuhnya.

Menurut Roy, dalam kondisi pandemi sekarang PHK masih cukup tinggi, tidak semua PHK mendapatkan pesangon apabila UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh apabila terjadi PHK. Tahun ini yang upah buruh tidak naik ditambah lagi aturan Permenaker 2 Tahun 2022 sangat merugikan buruh.

“Lengkap sudah penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh semua aturan yang diterbitkan pemerintah sangat merugikan kaum buruh,” ujarnya.

Oleh karena itu Roy menegaskan, FSP TSK SPSI menolak Permenaker no 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut, dan kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan AKSI-AKSI yang akan kami lakukan, baik di kantor-kantor B.P. Jamsostek, maupun dikantor Menteri Ketanagakerjaan.

“Tidak menutup kemungkinan buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang JHT dari B.P Jamsostek sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022. Hal tersebut masuk.dalam tahap pembahasan para kaum buruh,” tegasnya. (Parno)