Buruh Gelar Musda, Sikapi Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan

Bandung – Kalangan buruh perusahaan di Jawa Barat yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau FSP TSK SPSI Jawa Barat, menggelar Musyawarah Daerah atau Musda yang ke-5, sejak Minggu (14/7) hingga Selasa (16/7).

Menurut Ketua Pengurus Daerah FSP TSK SPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, ada dua agenda penting yang dibahas dala Musda kali ini, yaitu bagaimana pekerja menghadapi Revolusi Industri 4.0 dan sikap ferderasi terhadap rencana revisi Undang-Undang No 13 tahun 2003  tentang ketenagakerjaan oleh Kementerian Tenagakerja.

“Bagaimana menghadapi Revolusi Industri 4.0 dan menghadapi tentang rencana revisi UUNo 13 tahun 2003  tentang ketenagakerjaan oleh Kementerian Tenagakerja,” kata Roy Jinto, dalam pembukaan Musda 5 FSP TSK SPSI Jabar d Hotel Topas, Senin (15/7/2019).

Roy Jinto berharap, Musda FSP TSK SPSI Jabar dapat menghasilkan keputusan langkah yang akan dan harus dilakukan para buruh menghadapi Revolusi Industri 4.0 dan menghadapi tentang rencana revisi UUNo 13 tahun 2003  tentang ketenagakerjaan.

“Kita harap Revolusi Industri 4.0 dan  revisi UUNo 13 tahun 2003 tidak merugikan para buruh, di Revolusi Industri 4.0 kita harap dunia industri tidak serta merta mengganti tenaga kerja manusia oleh robot,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi menyatakan, pihaknya masih menunggu masukan dari para serikat pekerja yang ada di Jawa Barat untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

“Selain masukan dari para buruh pihaknya juga akan meminta masukan dari stacholder lain khususnya yang bergerak dalam ketenagakerjaan, untuk selanjutnya masukan-masukan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Pusat sebagai suara dari Jawa Barat terkait berbagai isu dan permasalahan ketenagakerjaan,” tuturnya.***


Rep: Suparno Hadisaputro