Bandung – Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin mengungkapkan, potensi pajak kendaraan bermotor di Kota Bandung mencapai Rp 800-900 miliar. Potensi tersebut bisa dicapai jika para pemilik kendaraan bermotor memiliki kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu.

Saat ini, jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung itu mencapai 1,8 juta unit dari 2,4 juta penduduk. Berarti setiap 4 orang penduduk Kota Bandung, terdapat 3 orang yang memiliki kendaraan.

“Ini potensinya luar biasa besar. Jika ada pemilik kendaraan bermotor yang tidak daftar ulang, bisa diingatkan, didata dan dilaporkan. Karena biasanya yang tidak mendaftar ulang itu telat bayar pajak sehingga merasa takut,” ujar Solihin pada acara Sosialisasi Pajak Daerah dan Pajak Kendaraan Bermotor, di Hotel Mercure, Jalan Lengkong Besar, Jumat (27/4/2018).

Solihin memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, dan lurah untuk mengingatkan serta  mengajak masyarakat pemilik kendaraan sepeda motor membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, pajak kendaraan dibutuhkan untuk pembangunan.

“Untuk itu, kami mengundang camat dan lurah. Mereka dilibatkan untuk mendata pemilik kendaraan. Dari sana kita bisa memperoleh data yang riil. Berapa sih yang tidak melangsungkan data ulang dan berapa yang sudah membayar tepat waktu,” ujar Solihin dalam rilis Pemerintah Kota Bandung.

Solihin juga mengingatkan, apabila kendaraan sudah berpindah kepemilikan agar segera melaporkan ke Kantor Samsat untuk dilakukan proteksi dan pemutahiran  data.

“Mutasi juga harus dipermudah. Soalnya mereka gunakan fasilitas Kota Bandung tapi kendaraan dan bayar pajaknya di luar Bandung. Pemilik kendaraan harus dipaksa untuk  mutasi. Ini yang harus kita sisir agar datanya lengkap,” katanya.***