BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp8,1 Miliar

Bandung – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan obat dan makanan ilegaI dan tanpa memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, 2.045 item produk ilegal yang dimusnahkan merupakan temuan hasil pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan di wilayah Jawa Barat pada tahun 2018 dengan nilai mencapai Rp.8,1 miliar.

“Awal minggu ini kita memusnahkan obat dan makanan ilegal di Surabaya senilai Rp10,7 miliar dan di Bandung senilai Rp.8,1 miliar sejumlah 2.045 item produk,” ucap Penny, di BPOM Bandung, Kamis (20/12/2018).

Menurut Penny, temuan yang merupakan hasil kegiatan pemeriksaan dan penindakan di sarana produksi, distribusi dan pelayanan kesehatan, termasuk sarana penjualan online tahun 2018 tersebut didominasi oleh produk kosmetik dan obat tradisional ilegal, masing-masing 1.071 item kosmetik ilegal dan 576 item obat tradisional ilegal.

“Produk kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan rhodamin B, sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti Sildenafil Sitrat, Deksametason dan BKO lainnya,” katanya.

Penny menyatakan, selain kosmetik dan obat tradisional, produk yang dimusnahkan juga terdiri dari Obat Keras yang diedarkan di sarana ilegal sebanyak 365 item, produk pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya (formalin dan boraks) sebanyak 24 item, dan produk suplemen kesehatan sebanyak 9 item.

“Kita tegaskan kepada pelaku usaha untuk menaati standar dan peraturan terkait aspek keamanan, manfaat dan mutu obat dan makanan, jika pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, terlebih dahulu akan kami bina agar selanjutnya dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan,” ujarnya.

Penny menegaskan,  jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan dengan sengaja dan terus menerus melanggar, pihaknya tidak segan untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggaran diberi hukuman yang setimpal, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran obat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan.

“Selalu ‘Cek KLIK’ untuk memastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada Label, memiliki Izin Edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa,” ujarnya.

Selama tahun 2018 BBPOM di Bandung telah memproses 21 perkara pro-justitia dengan rincian 8 perkara di bidang obat, 6 perkara di bidang kosmetik, 4 perkara di bidang obat tradisional, dan 3 perkara di bidang pangan.***


Rep: Suparno Hadisaputro