Begini Aturan Ganjil-Genap di Lima Gerbang Tol Area Bandung

KILASBANDUNGNEWS.COM – Ganjil-genap diberlakukan di lima gerbang tol area Kota Bandung. Petugas gabungan tak segan untuk memutarbalikkan kendaraan, bagaimana aturannya?

“Betul (penerapan ganjil-genap). Jumat, Sabtu dan Minggu di lima GT (gerbang tol). Antisipasi kendaraan luar kota,” kata Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara via sambungan telepon, Rabu (1/9/2021).

Dia menyebut kebijakan ini diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memutus mata rantai COVID-19. Jangan mentang-mentang sudah Level 3, bebas? Tidak seperti itu,” ucap Asep.

Asep mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi peraturan ganjil-genap di Kota Bandung.

“Imbauan kepada masyarakat agar mengerti dan mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah. Ganjil genap ini bukan untuk mengenang mobilitas, tapi memutus mata rantai COVID-19. Pemerintah hadir, kolaborasi dengan polisi, Satpol PP dan TNI,” tuturnya.

Pada Jumat (3/9/2021) mendatang, Asep menjelaskan, kendaraan berpelat nomor ujungnya ganjil bisa masuk Bandung.

“Jumat tanggal 3 itu ganjil, itu boleh masuk. Besoknya (Sabtu) genap 0, 2, 4, 6, 8 boleh masuk, selain itu balik kanan kembali, diputar balik,” kata Asep menegaskan.

Dari lima gerbang tol ini ada tiga yang menjadi perhatian petugas, yakni Gerbang Tol Kopo, Moh Toha dan Buahbatu karena bersatu dengan jalur arteri. “Itu kan (kendaraan) ada yang dari Kabupaten Bandung, berarti sama saja, gimana bagiannya ganjil-genap. Kendaraan angkutan umum boleh. Ojol dan taksi online boleh, juga kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, serta kendaraan TNI-Polri,” ujar Asep. (Sumber: news.detik.com)