Beda Aturan Akad Nikah di Bandung dan Jakarta Saat PPKM Level 4

KILASBANDUNGNEWS.COM – Akad nikah diizinkan digelar di Kota Bandung dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Selain itu, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga, salah satunya hanya diizinkan dihadiri maksimal 10 orang tamu.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di Kota Bandung. Di bagian 13, pelaksanaan PPKM Level 4 dalam penyelenggaraan acara pada pasal 20 menjelaskan akad nikah boleh diselenggarakan. Sedangkan prosesi pernikahan dan resepsi pernikahan ditiadakan.

Penyelenggaraan acara pernikahan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b hanya melaksanakan akad nikah. Prosesi pernikahan dan resepsi pernikahan ditiadakan dengan ketentuan: a. Untuk warga agama Islam melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama; b. Untuk agama non Islam melaksanakan prosesi pernikahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, dengan dihadiri keluarga inti paling banyak 10 orang,” dalam Perwal Nomor 77 sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (29/7/2021).

Berbeda dengan Jakarta, maksimal tamu yang boleh menghadiri akad nikah berjumlah 30 orang. Pemprov DKI Jakara tetap mengizinkan gelaran akad nikah selama PPKM Level 4 dengan penyesuaian. Aturan baru ini tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

Saat dikonfirmasi kepada Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, ternyata aturan akad nikah di Kota Bandung saat PPKM mengikuti Inmendagri. “Tetap sama seperti itu (Perwal No 77). Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, mengatur seperti itu,” kata Ema. (Sumber: news.detik.com)